Kupang, restorasihukum.com – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) pada Rabu, 24 September 2025. Dalam arahannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Kejati NTT serta memberikan sejumlah instruksi strategis guna meningkatkan kualitas penegakan hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Sumber: restorasihukum.com
“Capaian kinerja Kejati NTT patut diapresiasi, namun harus terus ditingkatkan secara profesional dan berintegritas. Penegakan hukum harus mengedepankan hati nurani serta rasa keadilan di masyarakat,” ujar Jaksa Agung.
Ia menegaskan, Kejaksaan mendukung penuh program prioritas Presiden dan Wakil Presiden periode 2024–2029, khususnya dalam reformasi hukum, reformasi birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba.
Instruksi Strategis di Tiap Bidang
Dalam arahannya kepada jajaran Kejati NTT, Jaksa Agung memberikan instruksi untuk masing-masing bidang:
- Bidang Pembinaan:
Per 22 September 2025, realisasi anggaran Kejati NTT mencapai 81%. Jaksa Agung meminta agar hambatan serapan segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti. Sementara itu, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tercatat sebesar 88,32%. - Bidang Intelijen:
Kejati NTT diminta mendukung program Jaksa Mandiri Pangan guna memperkuat ketahanan pangan nasional serta turut serta dalam pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Saat ini, Kejaksaan mendampingi tiga proyek strategis senilai Rp1,6 triliun di wilayah NTT. - Bidang Tindak Pidana Umum: Sebanyak 60 perkara telah diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) dan 16 Rumah RJ telah dibentuk. Jaksa Agung mendorong agar keadilan restoratif diintegrasikan dengan kearifan lokal sebagai upaya menciptakan kedamaian dan manfaat hukum yang lebih luas.
- Bidang Tindak Pidana Khusus: Dari Januari hingga 23 September 2025, Kejati NTT mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp3,43 miliar dari total nasional Rp8,68 miliar. Jaksa Agung menegaskan pentingnya atensi terhadap perkara strategis yang menjadi sorotan publik.
- Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN): Kejati NTT mencatat penyelamatan keuangan negara senilai Rp1,01 miliar dan pemulihan sebesar Rp15,36 miliar. Dukungan terhadap program nasional juga ditunjukkan melalui keterlibatan dalam MBG di tujuh Kejari, pencetakan sawah di tiga Kejari, pelayanan kesehatan di tiga Kejari, serta pengendalian inflasi di 17 Kejari.
- Bidang Pengawasan: Jaksa Agung mengingatkan pentingnya pengawasan sebagai bagian dari quality assurance. Seluruh pegawai wajib melaporkan LHKPN dan LHKASN serta menerapkan SAKIP. Sepanjang 2025, tercatat satu kasus pungli CPNS serta dua pelanggaran disiplin sedang dan berat.
Pesan Tegas dan Penutup
Jaksa Agung juga menekankan agar Kejaksaan mendukung program Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sesuai Perpres No. 5 Tahun 2025, serta pelaksanaan MBG secara akuntabel. Ia mengingatkan agar setiap program tidak dimanfaatkan sebagai tameng untuk penyimpangan.
Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung meminta seluruh jajaran Kejati NTT untuk bekerja sungguh-sungguh, menjaga integritas, serta mewaspadai upaya serangan balik dari pihak-pihak yang merasa terganggu oleh penegakan hukum.
“Kinerja kita saat ini menjadi tolok ukur penegakan hukum di Indonesia. Jangan cemari kepercayaan dan harapan masyarakat terhadap Kejaksaan,” pungkasnya.(Red)













