Kejati Kepri Kembali Hentikan Perkara KDRT dan Kekerasan Terhadap Anak di Kep. Anambas Melalui RJ.

0
104

Tanjungpinang, restorasihukum.com – Pada 29 September 2025 Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali mengajukan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap tiga perkara tindak pidana kekerasan yang terjadi di wilayah Kepulauan Anambas.

Ekspose dilakukan secara virtual di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH, M.Hum, dan dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejati Kepri Irene Putrie, didampingi para pejabat Bidang Pidum Kejati Kepri serta Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas Budhi Purwanto, SH, MH beserta jajaran.

Sumber: restorasihukum.com

Dua Perkara Kekerasan Anak dan Satu Kasus KDRT

Perkara pertama melibatkan dua tersangka, Roni Ardianza Lasut alias Roni Lasut dan Hazman alias Nanda, yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap seorang anak berusia 13 tahun. Keduanya secara bergantian memukul korban di bagian pipi dan telinga saat berada di sebuah rumah di Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan.

Sementara itu, perkara kedua menjerat Yulizar alias Botak bin Demokrasi yang memukul anak kandungnya sendiri di sebuah warung kopi, juga di wilayah Tarempa Timur. Aksi tersebut dilakukan akibat kemarahan tersangka terhadap anaknya yang dituduh mencuri besi milik warga.

Ketiga perkara ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, dan kini telah disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif oleh Kejaksaan Agung RI.

Telah Penuhi Syarat Restorative Justice

Persetujuan tersebut diberikan setelah ketiga perkara memenuhi kriteria sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022, antara lain:

1. Adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka;
2. Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana;
3. Ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara;
4. Tidak terdapat kerugian materil pada korban;
5. Tersangka mengakui kesalahan dan telah dimaafkan oleh korban;
6. Pertimbangan sosiologis menunjukkan respons positif dari masyarakat.

Berdasarkan hasil ekspose, Kepala Kejari Kepulauan Anambas akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk masing-masing perkara.

Komitmen Kejati Kepri Hadirkan Keadilan Substantif

Kejati Kepri menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice menjadi upaya nyata dalam mewujudkan keadilan substantif, yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan harmoni masyarakat.

“Penyelesaian perkara melalui RJ menjadi bagian dari reformasi sistem peradilan pidana yang mengedepankan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan,” tulis Kejati Kepri dalam keterangan resminya.

Meski demikian, Kejaksaan tetap menekankan bahwa keadilan restoratif bukan bentuk toleransi terhadap kejahatan berulang, melainkan solusi hukum yang mempertimbangkan konteks sosial dan kemanusiaan.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here