Tulungagung, restorasihukum.com – Karena tidak bisa dilintasi kendaraan besar, sejumlah warga di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengeluhkan konstruksi bangunan dermaga untuk jasa penyeberangan perahu tambang Kali atau Sungai Brantas.
Warga juga mengeluhkan sistem hidrolis pada lantai darmaga tidak berfungsi, diduga mengalami kerusakan. Akibatnya, saat debit air Sungai Brantas meningkat, ujung lantai dermaga terendam air.
Salah satu awak perahu penyeberangan di Kecamatan Rejotangan, mengatakan, “Kalau ketinggiannya dibatasi dengan palang seperti itu, fungsinya tidak bisa optimal karena kendaraan besar tidak bisa melintas”.
Di ketahui dermaga penyeberangan yang dibangun dengan dana APBD provinsi dan APBN ini telah selesai di bangun sejak akhir 2014.
Namun warga menyatakan bahwa masukan dari pengusaha perahu tidak menjadi bahan pertimbangan untuk dasar pembangunan. Akibatnya timbul masalah setelah pekerjaan selesai.
Sementara itu Kepala dishubkominfo Kabupaten Tulungagung, Maryani mengaku sudah menerima pengaduan atas fungsi dermaga yang baru di bangun dan belum digunakan.
Ia mengatakan, “Laporan dan keluhan dari masyarakat, khususnya pihak pengelola perahu penyeberangan, akan kami teruskan ke Dishubkominfo Jatim untuk dijadikan evaluasi. Semoga masalah itu (palang pintu) segera diperbaiki sehingga dermaga bisa digunakan secara maksimal”.
Keberadaan jembatan penyeberangan yang bisa mengangkut kendaraan roda empat atau lebih itu bermanfaat karena bisa menghemat waktu dan memperpendek jarak tempuh antara kedua daerah yang mencapai sekitar 20 hingga 25 kilometer.
Dan Sesuai rencana tekhnis, tiga unit dermaga penyeberangan perahu tembang dibangun di ruas Sungai Brantas yang memisahkan antara Kabupaten Tulungagung dengan Blitar.(Nkh)











