Yurisprudensi MA: Syarat Penjatuhan Sumpah Pemutus dalam Perkara Perdata

0
247

Jakarta, restorasihukum.com – Pada Jumat, 19 September 2025 Pembuktian menjadi bagian krusial dalam proses penyelesaian perkara perdata. Dalam menentukan putusan, hakim menilai alat bukti yang diajukan oleh para pihak untuk melihat apakah bukti tersebut mendukung dalil yang disampaikan sepanjang proses jawab-menjawab.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 162 HIR dan Pasal 282 Rbg, yang menegaskan bahwa hakim wajib menilai setiap alat bukti yang disampaikan guna mendukung atau membantah dalil hukum yang diajukan dalam gugatan, jawaban, replik hingga duplik.

Sejalan dengan prinsip dasar hukum acara perdata, Pasal 163 HIR/Pasal 283 Rbg menyatakan bahwa pihak yang mendalilkan suatu hak keperdataan atau membantah hak pihak lain wajib membuktikan dalil tersebut.

Jenis Alat Bukti dan Ketentuan Hukum

Dalam hukum acara perdata, alat bukti yang sah di antaranya meliputi bukti surat (tertulis), keterangan saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 284 Rbg/Pasal 164 HIR serta ditegaskan kembali dalam Pasal 1866 KUHPerdata.

Dari berbagai alat bukti tersebut, sumpah termasuk yang paling jarang digunakan dalam praktik pembuktian perdata. Meski demikian, sumpah memiliki dasar hukum yang kuat dan bisa menjadi alat bukti yang menentukan.

Sumpah sebagai Alat Bukti

Pasal 1929 KUHPerdata membagi sumpah menjadi dua jenis:

1. Sumpah pemutus (decisoir), yaitu sumpah yang dimohonkan oleh salah satu pihak kepada pihak lawan dan menjadi penentu akhir perkara.
2. Sumpah tambahan (suppletoir), yaitu sumpah yang diperintahkan oleh hakim berdasarkan inisiatifnya sendiri kepada salah satu pihak.

Kedua jenis sumpah ini juga disebutkan dalam Pasal 177 HIR/Pasal 314 Rbg. Tata cara pengambilan sumpah dilakukan secara lisan di depan majelis hakim saat persidangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1944 KUHPerdata. Namun, jika ada halangan yang sah, pengambilan sumpah dapat dilakukan di tempat tinggal pihak yang bersangkutan oleh salah satu hakim anggota.

Mekanisme ini harus dilaksanakan di hadapan pihak lawan. Jika pihak tersebut tidak hadir, harus dibuktikan bahwa pemanggilan telah dilakukan secara sah (vide Pasal 158 HIR/Pasal 185 ayat 3 Rbg).

Yurisprudensi MA: Sumpah Pemutus Hanya Diajukan Saat Bukti Tidak Ada

Pertanyaan yang sering muncul adalah: dalam kondisi apa sumpah pemutus dapat diajukan dalam perkara perdata?

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 575 K/Sip/1973 menjawab hal tersebut. Putusan ini menegaskan bahwa permohonan sumpah pemutus hanya dapat dikabulkan jika dalam perkara tersebut tidak terdapat alat bukti sama sekali.

Putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka pada 4 Mei 1976 oleh Majelis Hakim Agung RI yang diketuai Dr. R. Santoso Poedjosoebroto, S.H., bersama anggota R. Saldiman Wirjatmo, S.H., dan Sri Widojati Wiratmo Soekito, S.H., ini menjadi rujukan penting dalam praktik hukum perdata.

Kaidah hukum tersebut sejalan dengan Pasal 1930 KUHPerdata dan telah ditetapkan sebagai yurisprudensi oleh Mahkamah Agung, sebagaimana dimuat dalam Buku Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia Seri II: Hukum Perdata dan Acara Perdata.

Dengan demikian, sumpah sebagai alat bukti tetap memiliki tempat dalam hukum perdata, meskipun penggunaannya sangat terbatas dan bersyarat ketat.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here