Kemendagri Dorong Transformasi Pengelolaan Keuangan Daerah Melalui SIPD

0
138

Jakarta, restorasihukum.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) sebagai bagian dari transformasi pengelolaan keuangan daerah. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuda, Agus Fatoni, dalam Rapat Asistensi Penerapan SIPD Bidang Perencanaan Anggaran, (17/11/2025).

Dalam kesempatan itu, Fatoni mengapresiasi seluruh pihak yang turut mendukung penyelenggaraan kegiatan tersebut. Ia menekankan bahwa pemanfaatan SIPD RI merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.

“Kehadiran SIPD RI merupakan aplikasi umum yang wajib diterapkan dalam perencanaan anggaran dan penganggaran,” ujarnya.

Sumber: restorasihukum.com

Dorong Efektivitas Belanja dan Penghematan Anggaran

Fatoni menjelaskan bahwa penerapan SIPD RI tidak hanya meningkatkan kualitas perencanaan keuangan, tetapi juga mendorong efisiensi belanja daerah dan memastikan anggaran difokuskan pada program prioritas sebab  transformasi digital tersebut mampu meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran.

“Penerapan SIPD RI memberikan berbagai manfaat strategis, termasuk proses yang lebih efektif dan penghematan anggaran, sehingga penggunaan biaya daerah menjadi lebih hemat dan terukur,” jelasnya.

Ia juga menyoroti aspek keamanan sistem. SIPD RI menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai primary key untuk memastikan akurasi data pengguna, meningkatkan akuntabilitas, serta meminimalkan potensi akun ganda dalam proses perencanaan dan penganggaran.

Komitmen Penguatan Pembinaan dan Pengawasan

Fatoni menegaskan bahwa Kemendagri telah menyiapkan langkah strategis untuk mengawal implementasi SIPD RI melalui pembinaan dan pengawasan yang lebih komprehensif.

“Bapak Menteri menyampaikan, mari manfaatkan momentum ini untuk meningkatkan kualitas belanja daerah melalui penerapan SIPD RI,” ujarnya.

Stranas PK: SIPD RI Instrumen Pencegahan Korupsi

Sejalan dengan itu, Tenaga Ahli Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Fridolin Berek, menegaskan komitmen timnya untuk terus mendorong penerapan SIPD RI. Menurutnya, sistem ini menjadi instrumen penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan daerah dan pencegahan korupsi sejak tahap perencanaan.

“SIPD bukan hanya fitur aplikasi, tetapi alat transformasi yang mengubah pola kerja pemerintah daerah secara fundamental, serta memastikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran berjalan transparan, akuntabel, dan berbasis data,” kata Fridolin.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here