Jakarta, restorasihukum.com – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk instansi pemerintah dan swasta, untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan dan untuk menumbuhkan semangat nasionalisme di tengah masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, dari rumah tangga hingga institusi pemerintahan dan swasta, untuk ikut mengibarkan bendera selama bulan Agustus. Ini adalah wujud nyata rasa cinta tanah air dan semangat persatuan,” ujar Bahtiar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Bahtiar juga meminta dukungan penuh dari jajaran Forkopimda, Forkopimcam, serta Badan Kesbangpol di seluruh wilayah agar aktif menyosialisasikan imbauan ini kepada masyarakat, termasuk dengan menggandeng tokoh masyarakat, perangkat daerah, dan media lokal.
Selain ajakan pengibaran bendera, Bahtiar mendorong keberlanjutan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih, yang telah berlangsung sejak 2022. Program tersebut merupakan kolaborasi antara Ditjen Polpum dan Kesbangpol se-Indonesia dalam menumbuhkan rasa nasionalisme secara masif.
“Gerakan ini menjadi simbol partisipasi masyarakat dalam membangun semangat kebangsaan. Kita harapkan tahun ini bisa lebih menjangkau berbagai wilayah hingga pelosok,” tambahnya.
Untuk diketahui, pada peluncuran pertamanya tahun 2022, program ini meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas pencapaian pembagian Bendera Merah Putih terbanyak secara nasional.
Bahtiar berharap seluruh rangkaian kegiatan ini dapat menjadi wujud nyata semangat persatuan dalam menyambut peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia. (Red)













