Kemenkes Kerahkan 513 Nakes ke Wilayah paling Terisolir di Aceh

0
68

Jakarta, restorasihukum.com – Bencana hidroklimatologi yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera masih menyisakan tantangan pemulihan yang berat dan kompleks, terutama di daerah-daerah terisolir yang sulit dijangkau akibat rusaknya infrastruktur konektivitas. Lokasi bencana yang berada di desa-desa pedalaman dengan akses terbatas turut memperumit proses rehabilitasi dan rekonstruksi.

Sejak dibentuk pada awal Januari 2026, Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) terus bekerja mengoordinasikan langkah pemulihan lintas kementerian dan lembaga (K/L). Perkembangan tersebut tercermin dalam laporan harian (daily brief) Kepala Pos Komando (Kaposko) Satgas PRR kepada Ketua Satgas (Kasatgas) Tito Karnavian, yang memuat rangkaian kegiatan 18 K/L pada Kamis (29/1/2026) dan Jumat (30/1/2026).

Salah satu fokus utama pemulihan datang dari sektor kesehatan. Kementerian Kesehatan mengerahkan sebanyak 513 tenaga kesehatan dan tenaga medis yang tergabung dalam Tenaga Cadangan Kesehatan (TCK) Angkatan III. Mereka ditugaskan secara khusus untuk menjangkau wilayah-wilayah terdampak yang terisolir, termasuk pos pengungsian, puskesmas, dan rumah sakit di sembilan kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

Dalam laporan kepada Kasatgas, dijelaskan bahwa para tenaga kesehatan tersebut tidak hanya memberikan layanan medis, tetapi juga terlibat dalam pembangunan fasilitas kesehatan darurat. Di antaranya pembangunan puskesmas modular sebagai pengganti sementara Puskesmas Lokop di Aceh Timur yang hancur dan Puskesmas Jambur Lak-Lak di Aceh Tenggara yang mengalami kerusakan berat.

Selain itu, Satgas kesehatan juga melakukan pemasangan 20 unit sumur bor di sejumlah puskesmas, masing-masing di Aceh Tamiang (1 unit), Aceh Timur (4 unit), Bireuen (2 unit), Aceh Utara (8 unit), Langsa (2 unit), Pidie Jaya (1 unit), serta Tapanuli Tengah (3 unit). Perbaikan sarana penunjang layanan kesehatan turut dilakukan, termasuk perbaikan ambulans yang rusak akibat bencana. Tercatat, 16 unit ambulans di Aceh dan delapan unit di Sumatera Utara saat ini dalam proses perbaikan.

Untuk mempercepat pengadaan alat dan layanan kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat, Menteri Kesehatan pada 26 Januari 2026 juga telah menerbitkan keputusan yang memperbolehkan pemanfaatan sisa dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk percepatan pemulihan layanan kesehatan pascabencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/52/2026, dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota di wilayah terdampak dapat segera menggunakan sisa dana BOK 2025 untuk memenuhi kebutuhan strategis pemulihan layanan kesehatan.

Kepala Posko Wilayah Satgas PRR Aceh yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, menyatakan kebijakan tersebut sangat membantu pemerintah daerah dalam mempercepat pemulihan.

“Kepmenkes ini mempercepat pemenuhan kebutuhan alat dan layanan kesehatan dasar yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” ujar Safrizal.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here