Ternate, restorasihukum.com – Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni, mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, mendorong penguatan peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna mengoptimalkan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran (TA) 2026 dan Penyusunan APBD TA 2027 yang digelar di Sahid Bela Hotel, Ternate, Maluku Utara, pada Kamis (29/1/2026).
Dalam hal ini, optimalisasi tersebut dinilai krusial karena APBD merupakan instrumen utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Fatoni menjelaskan, kinerja pengelolaan APBD sangat menentukan laju pertumbuhan ekonomi, mengingat belanja pemerintah baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun APBD memberikan dampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
Namun, ia mengungkapkan bahwa kinerja APBD secara nasional pada tahun 2025 masih menghadapi tantangan. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar 94,49 persen, menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 97,26 persen. Sementara itu, realisasi belanja daerah sebesar 87,14 persen, juga lebih rendah dibandingkan capaian tahun sebelumnya yang mencapai 91,72 persen.
Dirjen Keuda Kemendagri, Agus Fatoni, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Keuangan Daerah TA 2026 dan Penyusunan APBD TA 2027 yang digelar di Sahid Bela Hotel, Ternate, Maluku Utara, (29/1/2026).
Dalam kondisi tersebut, Fatoni menegaskan bahwa peran kepala daerah dan TAPD menjadi sangat strategis untuk memastikan APBD dikelola secara optimal dan memberikan dampak nyata bagi perekonomian daerah.
“Peran kepala daerah dan peran TAPD sangat penting, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 6, pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah adalah kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota,” ujar Fatoni.
Ia menambahkan, TAPD memiliki fungsi vital dalam mengawal seluruh siklus pengelolaan keuangan daerah, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Dengan demikian, APBD dapat dikelola secara tertib, akuntabel, dan tepat sasaran.
Lebih lanjut, Fatoni menekankan bahwa belanja pemerintah daerah harus terus diarahkan agar memberikan dampak nyata bagi perekonomian. Realisasi belanja APBD tahun 2025 yang baru mencapai 87,14 persen menunjukkan masih adanya ruang untuk percepatan penyaluran belanja agar manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat.
“Pertumbuhan ekonomi sangat ditentukan oleh realisasi belanja uang negara, baik itu APBN maupun belanja APBD,” katanya.
Menurut Fatoni, penguatan pemahaman terhadap regulasi keuangan daerah akan membuat TAPD lebih percaya diri dalam mengambil langkah kebijakan. Hal tersebut termasuk dalam melakukan pergeseran anggaran maupun pemanfaatan Belanja Tidak Terduga (BTT), sehingga APBD dapat dimaksimalkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
Rakornas tersebut turut dihadiri Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe, para bupati dan wali kota se-Provinsi Maluku Utara, TAPD provinsi dari seluruh Indonesia, serta para pemangku kepentingan terkait lainnya.(Red)











