Ketua Kamar Pengawasan MA Sampaikan Lima Hal Penting Pemberian Layanan Bagi Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum

0
70

Jakarta, restorasihukum.com – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) secara daring bagi tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dengan tema “Etika dan Perilaku Layanan terhadap Kaum Rentan”. Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari komitmen Badilag untuk mewujudkan sistem peradilan yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan.

Hadir sebagai narasumber utama, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI, H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum, dan Hakim Yustisial MA, Dr. Fitriyel Hanif, S.Ag., M.Ag. sebagai moderator.

Dalam pembukaannya, Dwiarso menekankan pentingnya etika dan perilaku layanan sebagai dasar pelayanan publik, khususnya dalam sistem peradilan. Ia menyampaikan bahwa keadilan sejati bukan berarti perlakuan yang seragam bagi semua orang, melainkan perlakuan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing individu, terutama bagi mereka yang berada dalam posisi rentan.

“Tanpa masyarakat, tidak ada hakim, tidak ada pegawai negeri. Maka melayani adalah keharusan moral dan profesional,” tegas Dwiarso.

Kelompok rentan yang dimaksud mencakup perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, minoritas, hingga pembela HAM. Mereka sering kali menghadapi hambatan dalam memperoleh keadilan yang setara dan layak di mata hukum.

Lima Prinsip Etika Layanan untuk Kaum Rentan

Dwiarso merumuskan lima prinsip utama dalam etika layanan terhadap kaum rentan:

  1. Keadilan dan Kesetaraan – Perlakuan tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, usia, disabilitas, atau latar belakang sosial.
  2. Penghormatan Hak Asasi Manusia – Perlindungan khusus, seperti untuk korban kekerasan atau saksi anak-anak.
  3. Keterbukaan dan Transparansi – Informasi yang mudah dipahami dan partisipasi yang aman dalam proses hukum.
  4. Inklusivitas – Pelibatan kaum rentan dalam evaluasi dan penyusunan layanan pengadilan.
  5. Aksesibilitas – Fasilitas pengadilan yang ramah dan mudah dijangkau oleh penyandang disabilitas maupun kelompok lain yang membutuhkan.

Prinsip Layanan Responsif dan Empatik

Selain etika, Dwiarso juga menekankan pentingnya prinsip empati dan pemahaman sosial dalam memberikan layanan. Hakim dan petugas pengadilan diminta memahami kondisi emosional dan psikologis kaum rentan, serta menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan bebas intimidasi.

Contoh nyata implementasinya meliputi:

  • Penyediaan juru bahasa isyarat,
  • Pendampingan psikologis bagi korban kekerasan,
  • Toilet dan area khusus disabilitas,
  • Ruang ramah anak dan loket prioritas.

Bimtek ini disambut antusias oleh para peserta, terbukti dari tingginya partisipasi dalam sesi tanya jawab yang interaktif. Acara diikuti oleh Dirjen Badilag, para Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badilag, Hakim Yustisial, serta seluruh jajaran tenaga teknis peradilan agama di tingkat pertama maupun banding.

Dengan terselenggaranya Bimtek ini, diharapkan aparatur peradilan agama dapat memberikan pelayanan hukum yang lebih adil, ramah, dan inklusif bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here