Jakarta, restorasihukum.com – Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Sunarto memberikan pembinaan kepada ratusan Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama dari seluruh Indonesia usai Sidang Istimewa Laporan Tahunan dan Pameran Kampung Hukum 2025, di Balairung Gedung Mahkamah Agung RI, pada Selasa malam (10/2/2026).
Dalam arahannya, Prof. Sunarto menyinggung peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pimpinan salah satu pengadilan di Jawa Barat yang dinilai mencoreng wajah peradilan Indonesia. Ia menegaskan, kejadian tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran peradilan.
Menurutnya, praktik korupsi kerap berawal dari keserakahan dan ketidakmampuan mengendalikan ambisi pribadi.
“Kita harus mengakui bahwa akar dari pelanggaran integritas sering kali berawal dari ketidakmampuan mengendalikan keinginan dan ambisi yang berlebihan. Sikap rakus membuat seseorang lupa batas, lupa tanggung jawab, dan lupa pada sumpah jabatan yang telah diikrarkan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pernyataan tersebut bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai pengingat agar seluruh aparatur peradilan menjaga kehormatan lembaga.
“Saya menyampaikan hal ini bukan untuk menyudutkan, tetapi sebagai pengingat bagi kita semua bahwa integritas bukan hanya tentang pengawasan dari luar, melainkan penjagaan dari dalam diri,” ujarnya.
Ketua MA juga menegaskan bahwa Mahkamah Agung tidak memberikan ruang sekecil apa pun terhadap pelayanan yang bersifat transaksional.
“Marwah peradilan tidak dijaga oleh siapa yang paling keras bersuara, melainkan oleh siapa yang paling mampu menjaga perilaku dan menata tutur kata,” tutup Prof. Sunarto.
Melalui pembinaan tersebut, MA berharap seluruh pimpinan pengadilan di Indonesia semakin memperkuat komitmen terhadap integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.(Red)











