Ketua MA Tegaskan Sikap dan Tutur Kata Hakim Cerminan Kehormatan Jabatan

0
50

Jakarta, restorasihukum.com – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menekankan pentingnya sikap dan tutur kata hakim sebagai cerminan kehormatan dan kearifan jabatan. Hal ini disampaikan dalam materi pembinaan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dari empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia, di Balairung Gedung Tower Mahkamah Agung RI, pada Selasa (10/2/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari Laporan Tahunan MA Tahun 2025 bertema “Pengadilan Terpercaya, Rakyat Sejahtera”.

Dalam arahannya, Ketua MA menanggapi sejumlah komentar bernada kontraproduktif yang belakangan muncul, termasuk dari oknum hakim atau pimpinan pengadilan. Menurutnya, sikap semacam ini patut disayangkan karena bertentangan dengan keluhuran jabatan yang diemban.

“Hakim pada hakikatnya adalah simbol kearifan dan kebijaksanaan. Setiap sikap dan tutur kata seharusnya menenangkan, memberi teladan, dan menghadirkan suasana kondusif. Ketika sikap dan perkataan justru memicu kegaduhan, citra kebijaksanaan yang melekat pada seorang hakim akan tergerus,” tegasnya.

Ketua MA telah mengarahkan para Direktur Jenderal untuk melakukan pembinaan berjenjang, guna menciptakan iklim kerja yang saling menguatkan, membangun kebersamaan, dan menjauhkan sikap yang saling menegasikan.

Lebih jauh, Ketua MA menekankan bahwa kesejahteraan hakim bukan hasil perjuangan sepihak, melainkan lahir dari kerja kolektif yang melibatkan koordinasi intensif dengan kementerian dan lembaga terkait. Kesejahteraan ini, menurutnya, harus dipahami sebagai amanah negara yang wajib disyukuri dan dipertanggungjawabkan melalui sikap rendah hati dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

“Introspeksi ini penting agar seluruh hakim dan aparatur peradilan menyadari bahwa energi yang dimiliki harus diarahkan untuk meningkatkan kepercayaan publik dan mendorong kesejahteraan berkeadilan bagi seluruh aparatur peradilan,” ujarnya.

Melalui pembinaan tersebut, Ketua MA menegaskan bahwa kehormatan seorang hakim tidak hanya dilihat dari jabatan atau fasilitas, tetapi lahir dari konsistensi sikap dan tutur kata yang mampu meneguhkan martabat peradilan di mata masyarakat.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here