Ketua PDKN Usulkan Menyelamatkan Moralitas Bangsa dengan Menata Ulang Sistem Pemerintahan

0
80

Jakarta, restorasihukum.com – Ketua Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN) sekaligus Ketua The Royal Kingdom Aset Dinasti Kerajaan Nusantara Dr. Rahman Sabon  mengeluarkan memorandum penting pada Rabu (25/2/2026).

Momerandum tersebut ditujukan kepada YM Mr. Juanda, Koordinator Para Sesepuh Pemegang Amanah Kerajaan Kesultanan Nusantara. Memorandum tersebut menyerukan penyatuan barisan para sesepuh Nusantara demi menghadapi kondisi bangsa yang dinilai menyimpang dari cita-cita kemerdekaan.

Dalam memo tersebut, Dr. Rahman menekankan bahwa sejak proklamasi 17 Agustus 1945, kerajaan dan kesultanan Nusantara telah menyerahkan kekuasaan untuk bergabung dalam NKRI, dengan fondasi UUD 1945 dan Pancasila. Namun, ia menilai perjalanan politik pasca-amandemen UUD 1945 (1998–2002) belum mampu mewujudkan empat cita-cita utama Soekarno: perlindungan seluruh bangsa, kemajuan kesejahteraan umum, pendidikan bagi rakyat, dan peran Indonesia dalam ketertiban dunia.

Sebagai solusi, PDKN menawarkan model pemerintahan “Republik Semi-Kerajaan”. Konsep ini menekankan pemisahan kekuasaan: jabatan Kepala Negara dipegang secara simbolis dan moral oleh Raja atau Sultan Nusantara, sementara Kepala Pemerintahan tetap dijabat oleh Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilu yang ditetapkan oleh MPR. Model ini diyakini lebih selaras dengan kultur Nusantara yang berakar pada sistem kerajaan, sekaligus memulihkan marwah konstitusi UUD 1945 asli dengan adendum sesuai kebutuhan zaman.

Memo juga menyoroti pentingnya pengelolaan aset kerajaan Nusantara secara transparan, baik tanah swapraja maupun Collateral Asset yang tersebar di dalam dan luar negeri. Menurut Dr. Rahman, aset tersebut dapat digunakan untuk membiayai pembangunan SDA melalui BUMN/BUMD sesuai Pasal 33 UUD 1945, sehingga Indonesia tidak lagi bergantung pada utang luar negeri.

Dr. Rahman mengajak seluruh sesepuh pemegang amanah aset di Nusantara untuk merapatkan barisan, menegakkan amanat proklamasi, dan mendorong pemerintah serta DPR untuk memberlakukan kembali UUD 1945 asli dengan adendum. Memorandum ini juga ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan lembaga tinggi negara, sebagai bentuk desakan normatif-konstitusional demi keadilan sosial bagi rakyat.

Memo ini mencerminkan kegelisahan mendalam atas kondisi bangsa sekaligus menawarkan alternatif solusi berbasis sejarah dan konstitusi. Dengan mengedepankan integritas, pemanfaatan aset Nusantara, serta evaluasi sistem pemerintahan, Dr. Rahman menekankan perlunya langkah nyata untuk mengembalikan kedaulatan ekonomi, keadilan sosial, dan martabat bangsa.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here