Bondowoso.restorasihukum.com– Pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Pemeliharaan Jaringan Jalan Botolinggo Desa Lanas kabupaten Bondowoso tahun 2017 yang dilaksanakan CV. Abelta dengan nilai kontrak Rp 431.828.000 dibawah leading sektor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bondowoso dikeluhkan warga. Proyek pengaspalan yang telah menelan dana ratusan juta ini patut disinyalir dalam pengerjaannya yang asal asalan. Pasalnya dari investigasi yang berhasil dihimpun di lokasi yang berada di Desa Lanas Kecamatan Botolinggo ditemukan adanya indikasi penyimpangan antara lain batu tepi mudah mengelupas apalagi kalau ada kendaraan baik roda 2 atau 4 kalau sedang berpapasan, diduga mesin gilas tidak digunakan secara optimal oleh Cv pelaksana.
Hal senada diakui warga setempat, kepada media ini dirinya membenarkan kalau pengaspalan yang ada di Desa Lanas tersebut diduga dalam pengerjaannya asal asalan tanpa memperhatikan mutu dan kualitas. “masak jalan yang volumenya 250 m x 3 m cuma menghabiskan aspal 16,5 drum saja, coba bisa dilihat sendiri hasilnya seperti apa? kok kualitas aspalnya tersebut sangat jelek,” keluh warga yang enggan disebutkan namanya
Sumber terpercaya media ini menyebut, proyek pengaspalan ini terdiri dari 2 titik, satu di desa lanas dengan volume 250m dan yang kedua di desa lumutan dusun klampok dengan volume 150m dgn total volume 400m. Tak jauh berbeda di dusun klampok pengaspalannya diduga asal asalan juga. Sebab batu agregat halus yang terdiri dari pasir dan batu tersaring dalam kombinasi yang cocok namun langsung ditaburi batu halus dan pasir yang tanpa diayak dulu tak ayal lagi banyak pengenadar jalan yang ekstra hati-hati apabila melewati jalan tersebut karena takut terjatuh.
Warga berharap agar instansi terkait menindaklanjuti keluhan mereka sebab uang rakyat yang digelontorkan untuk perbaikan infrastruktur jalan tersebut tidak sedikit jumlahnya.
Terkait hal itu, patut kita tunggu statement Kepala Dinas PUPR bondowoso Karna Suswandi yang tidak akan segan-segan tidak akan memberikan pekerjaan lagi kepada rekanan yang melaksanakan kegiatan dibawah standar.(zez)












