Jakarta, restorasihukum.com -Jaksa Agung RI Burhanuddin menerima kunjungan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri pada Kamis 6 Maret 2025 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, terkait penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
Dalam keterangannya, Jaksa Agung menuturkan bahwa Tempus (waktu) dalam perkara
ini yakni periode 2018 s.d. 2023, sangat mempengaruhi tentang kondisi pertamax yang beredar di pasaran.
“Artinya bahwa periode 2024 sampai dengan saat ini, itu tidak ada kaitannya dengan substansi yang sedang disidik. Kondisi pertamax yang ada saat ini sudah bagus dan sesuai standar yang ditetapkan,” ujar Jaksa Agung.
Selain itu, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa bahan bakar minyak (BBM) sebagai
produk kilang yang didistribusi atau dipasarkan oleh PT Pertamina saat ini dalam kondisi baik dan sesuai dengan spesifikasi. Jaksa Agung menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak terkait dengan peristiwa hukum yang sedang disidik.
“BBM adalah barang habis pakai dan jika dilihat dari lamanya stok kecukupan BBM yakni
sekitar 21-23 hari, maka BBM yang dipasarkan pada tahun 2018 s.d. 2023 berarti tidak
tersedia di tahun 2024. Saya tegaskan kembali bahwa kondisi BBM saat ini tidak ada
kaitannya dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung,” imbuh Jaksa Agung. Kemudian, Jaksa Agung menyampaikan bahwa benar ada fakta hukum yang menyatakan PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran terhadap
BBM RON 92, namun yang diterima adalah RON 88 atau RON 90. Bahan Bakar RON 88
dan RON 90 itu dilakukan penyimpanan di Orbit Terminal Merak (OTM) kemudian
dilakukan blending sebelum didistribusikan ke masyarakat.
“Perlu kami tegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini
telah dinyatakan Tersangka dan ditahan. Tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan
resmi dari PT Pertamina (Persero),” tambahnya.
Lalu, Jaksa Agung mengatakan bahwa penegakan hukum yang dilakukan dalam perkara ini merupakan bentuk sinergitas dan kolaborasi Kejaksaan Agung dengan PT Pertamina
(Persero) dalam rangka Bersih-Bersih BUMN menuju Pertamina dengan Good Corporate
Governance melalui perbaikan tata kelola PT Pertamina (Persero).
Jaksa Agung kembali menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak ada intervensi pihak mana pun, melainkan murni penegakan hukum dalam rangka mendukung Asta Cita
Pemerintah menuju Indonesia Emas 2045. Saat ini Penyidik fokus menyelesaikan perkara dan bekerja sama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian keuangan negara yang rill dari tahun 2018 s.d. 2023.
“Tentunya dengan keterangan ini kami berharap agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar. Diharapkan agar masyarakat tetap memberi dukungan terhadap Pertamina serta institusi Kejaksaan yang terus bergerak kearah yang lebih baik,” pungkas Jaksa Agung. Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) menyampaikan apresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung berkaitan dengan pelanggaran
hukum yang dilakukan oleh salah satu anak perusahaan PT Pertamina (Persero). Hal itu
mendorong jajaran PT Pertamina (Persero) berintrospeksi menuju tata kelola yang lebih baik. (Red)









