KPH Pasuruan Tutup Obyek Wisata Cemara Alam Sari

0
207

Mojokerto, restorasihukum.com  – Menindak lanjuti pemberitaan dari redaksi media restorasihukum.com terkait wana wisata puthuk panggang welut atau obyek wisata Cemara Alam Sari yang aktivitas tanpa adanya legalitas pihak KPH Pasuruan yang dipimpin oleh Asper BKPH pacet Priyo Purwanto dan jajaran
Kss hkakp, Ngatemin yang didampingi Kepala Desa Nogosari Yono resmi menutup Obyek Wisata Cemara Alam Sari.

Baca juga berita terkait  :

KPH Pasuruan Tidak Serius Tangani Wana Wisata Tanpa Legalitas

KPH Pasuruan Tidak Serius Tangani Wana Wisata Tanpa Legalitas

Dari keterangan Kasi Perencanaan KPH Pasuruan Yayan kepada tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com menyampaikan jika Obyek Wisata Cemara Alam Sari resmi di tutup untuk kedua kalinya yang memang pada tahun 2023 lalu sudah pernah di tutup namun pihak pengelola tetap buka walau masa perpanjangan belum dilakukan sampai setahun belum di perpanjang perjanjian kerja sama dengan Perhutani.

“Kami sudah berusaha menutupi Obyek Wisata Cemara Alam Sari sejak tahun 2023 lalu pak, namun pihak pengelola masih saja beraktivitas sampai saat ini, dan kami perintahkan lagi Asper beserta jajaran untuk menutup ulang kedua kalinya, jika pihak pengelola masih terus melanggar maka kami akan buatkan laporan agar ditindak sesuai jalur hukum yang berlaku.” Ungkapnya singkat. (Red/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here