KPK Ingatkan Anggota DPRD Kota Malang Hasil PAW Agar Tidak Korupsi

0
262

Jakarta, restorasihukum.com – KPK mengingatkan para anggota DPRD Kota Malang hasil pergantian antar waktu (PAW) agar tak mengikuti jejak para pendahulunya. Para anggota DPRD hasil PAW ini diharapkan bisa bekerja dengan baik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar 40 anggota DPRD Malang yang baru saja dilantik pada Senin lalu untuk bekerja dengan baik. KPK mengingatkan agar tak ada lagi korupsi, baik dalam pembahasan anggaran maupun fungsi pengawasan antara DPRD dengan Pemerintah Kota Malang.
 
Selain itu, KPK juga mengingatkan agar para anggota DPRD Malang yang baru tersebut, melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Demikian disampaikan oleh Febri Diansyah, selaku juru bicara KPK.
 
Sebelumnya, sebanyak 40 anggota DPRD Kota Malang dilantik pada Senin (10/9) kemarin. Mereka menggantikan 41 anggota DPRD Malang yang menjadi tersangka suap dan gratifikasi dalam kasus APBD-P tahun 2015 Kota Malang. (end)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here