KPU Kabupaten Pasuruan Resmi Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Tahun 2024

0
407

Pasuruan, restorasihukum.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan secara resmi menetapkan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil Bupati Pasuruan tahun 2024 yakni nomor urut 1 diperoleh pasangan KH.A Mujib Imron SH,M.H dengan Hj.Wardah Nafisah S,Kep,MBA, sedangkan nomor urut 2 diperoleh pasangan calon H.Mochamad Rusdi Sutejo dengan M.Shobih Asrori.

Paslon nomor urut 1 Gus Mujib – Neng Wardah (MUDAH) di usung oleh gabungan beberapa partai politik (parpol) antara lain: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem dan PPP.

Visi pasangan calon “MUDAH” (Mujib-Wardah) adalah menjadikan Kabupaten Pasuruan “Ramah dan Maslahat”.

Dengan misi :

1. Meningkatkan kualitas pembangunan sosial berbasis keluarga dalam menyediakan kebutuhan dasar yang berkualitas.

2. Memajukan ekonomi daerah berbasis koperasi, UMKM, pariwisata dan agroindustri yang di topang industri manufaktur yang inovatif dan berdaya saing.

3. Memastikan terlaksananya reformasi birokrasi secara utuh dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola dan layanan publik berbasis digital governence.

4. Memperkuat kohesi sosial dan kualitas lingkungan dalam rangka menciptakan ketahanan (resilience) dan penghidupan (livelihood) yang layak bagi masyarakat.

5. Meningkatkan kualitas dan aksesibilitas infrastruktur yang dibutuhkan bagi pertumbuhan ekonomi secara adil dan merata.

6. Memperkuat karakter masyarakat berbasi religiositas dan kearifan lokal.

Sementara itu, pasangan calon nomor urut 2 “RUBI” (Rusdi-Shobih) diusung oleh gabungan beberapa partai politik (parpol) antara lain: Partai Gerindra, PKS, Demokrat, PAN, Partai Gelora Indonesia, Partai Buruh, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Ummat dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Adapun visi pasang calon “RUBI” (Rusdi-Shobih) adalah menjadikan Kabupaten Pasuruan yang “Maju Sejahtera dan Berkeadilan”.

Dengan misi :

1. Mendukung dan mendorong peningkatan kualitas keimanan dan kesalehan masyarakat.

2. Memperkecil ketimpangan dan kesenjangan sosial ekonomi melalui program tepat guna dan tepat sasaran.

3. Membangun sumber daya manusia yang unggul dan produk asli Pasuruan yang kompetitif.

4. Memperkuat sinergitas antara pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, dunia usaha dan masyarakat sebagai pilar membangun daerah.

5. Meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi informasi serta aparatur pemerintah yang lebih profesional dan humanis.

Pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan nomer 626/PL02.3-Pu/3514/2024 tentang penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil Bupati Pasuruan tahun 2024 dan pengumuman KPU kabupaten Pasuruan nomor 577/PL02.2-Pu/3514/2024 tentang hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi serta visi, misi dan program pasangan calon bupati dan wakil Bupati Pasuruan.

“Ayo masyarakat Kabupaten Pasuruan, jangan lupa tanggal 27 November 2024 datang ke TPS”. (Sy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here