Langgar PP no 101 Tahun 2014, PT Smelting Gresik Dilaporkan Ke Polres

0
316

Gresik, restorasihukum.com – Setelah ketahuan oleh tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis copper slag dari penghasil PT Smelting Gresik, Jawa Timur didumping kelahan stockpile yang diduga kuat tidak memiliki izin pengumpul dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) serta dalam pengangkutan diduga tidak disertai manifest dai izin dari bea cukai, redaksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Unit Tipiter Polres Gresik.

Diketahui pemilik stockpile bernama Hersan, namun saat akan dikonfirmasi terkait kegiatan tersebut, tim ungkap fakta yuridis dihalangi oleh sekuriti yang bernama Budi dengan dalih penanggung jawab kegiatan tersebut sedang tidak berada ditempat. “Yang bertanggung jawab disini sedang tidak berada ditempat pak, coba datang lagi saja besok atau tinggalkan nomor HP biar saya sampaikan kepada pimpinan.” Ungkapnya.

Namun hingga berita ini diterbitkan Budi belum juga memberikan kabar kepada redaksi, apakah sudah disampaikan maksud dan kedatangan ke lokasi stockpile tempat penimbunan limbah copper slag tersebut.

Baca juga berita terkait :

Limbah B3 Perusahaan Raksasa PT Smelting Gresik Di Dumping Ilegal

Tidak berhenti disitu, tim ungkap fakta yuridis akhirnya berinisiatif melaporkan kegiatan dugaan pelanggaran hukum tersebut langsung kepada unit tipiter polres Gresik dengan harapan bisa ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku di negeri ini. (red/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here