GRESIK, restorasihukum.com – Surat permohonan konfirmasi terkait dugaan pengelolaan limbah cair PT. Mulia Grand Manufacture yang dilayangkan Media Restorasi Hukum sejak 07 Juli 2026 hingga kini belum mendapatkan jawaban dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik.
Bungkamnya instansi pengawas tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait keseriusan pengawasan terhadap industri di wilayah Kab. Gresik.
“Berdasarkan salinan surat Nomor: 0257/RH-KONF/VII/2026, media ini meminta konfirmasi terkait 5 poin penting mulai dari Izin Lingkungan, Izin Pembuangan Air Limbah, hasil uji kualitas, TPS B3, hingga aduan masyarakat.”
“PT. Mulia Grand Manufacture yang beralamat di Jl. Raya Kepatihan No.89, Menganti, Gresik diketahui bergerak di bidang Industri Sablon Karton. Industri jenis ini rawan menghasilkan limbah cair berbahaya.”
“Hingga berita ini diterbitkan, pihak DLH Kab. Gresik belum memberikan jawaban. Padahal sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, media telah menjalankan fungsi konfirmasi untuk pemberitaan yang berimbang.”
“Redaksi akan terus menelusuri dan mengirimkan tembusan surat ini ke DLH Provinsi Jawa Timur dan KLHK jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi resmi.” (Red/tim)











