Pasuruan, restorasihukum.com – Pemerintah Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Pertanahan (Kantah)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan menggelar Pembagian Sertifikat Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, Kamis (13/082026).
Kegiatan penyerahan sertifikat ini, bertempat di pendopo kantor desa Bulukandang dan dihadiri oleh camat Prigen, Kepala BPN kabupaten Pasuruan yang di wakili oleh pejabat BPN, kades Bulukandang Wahi ST beserta jajaran perangkat desa, BPD, Ketua PTSL beserta anggotanya, toko agama, toko masyarakat serta warga penerima sertifikat tanah.
Di ketahui, Desa Bulukandang ini adalah salah Satu dari Lima desa yang ada di wilayah kecamatan Prigen yang mendapatkan program PTSL dari ATR/BPN Kabupaten Pasuruan tahun 2026.
Dalam pengambilan sertifikat tanah ini, warga penerima wajib membawa kartu keluarga (KK) dan Kartu Tanda penduduk dan juga surat kuasa jika penerima tidak bisa mengambil sendiri.

Dalam sambutannya Kepala Desa Bulukandang Wahi ST menyampaikan bahwa pembagian ini merupakan tahap pertama dari total usulan 1.200 bidang tanah warga Desa Bulukandang yang masuk dalam program PTSL 2026.
“Alhamdulillah hari ini sebanyak 400 warga kami sudah menerima sertifikat dari total keseluruhan sebanyak 1.200 sertifikat tanah. Ini adalah bukti negara hadir memberikan kepastian hukum atas aset masyarakat. Kami berharap nanti sertifikat sisanya bisa segera menyusul di tahun 2026 ini,” ujarnya.
Di akhir sambutannya, Wahi mengucapkan terimakasih kepada para tim panitia PTSl dan Tim BPN kabupaten Pasuruan yang telah bekerjasama, sehingga sertifikat didesa Bulukandang bisa di bagikan.
“Berkat kerjasama dan kerja keras panitia PTSL dan Tim BPN kabupaten Pasuruan serta dukungan masyarakat program PTSL di desa bulukandang ini bisa berjalan dengan lancar sehingga hari ini sertifikat bisa dibagikan meski bertahap,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PTSL Tajuri wibowo dalam sambutannya menyampaikan bahwa, kami dari panitia PTSL desa Bulukandang mengucapkan beribu terimakasih atas dukungan kalian semua. Tanpa dukungan kalian semua, tahapan demi tahapan tidak mungkin bisa berjalan dengan lancar.
“Proses progam PTSL ini tidak mudah, banyak hal yang harus di persiapkan, baik mental maupun waktu. Untuk itu, tanpa kerjasama dan dukungan kalian semua mustahil program ini bisa berjalan dengan lancar. Pembagian sertifikat ini adalah bukti kerja keras kita semua,” tuturnya.
Lebih lanjut, ketua PTSL yang juga sebagai ketua BPD desa Bulukandang ini menyampaikan bahwa, sertifikat tanah yang sudah jadi hari ini ada sekitar 431 sertifikat. Tapi yang akan di bagikan cuma 400, yang 31 nanti akan di bagikan oleh presiden di gor Sidoarjo.
“Hari ini kami akan membagikan 400 sertifikat. Aslinya 431sertifikat yang sudah jadi. Berhubung nanti ada penyematan dari pak presiden di gor Sidoarjo, 31 sertifikat di ambil untuk di bagikan nanti,” ujar Tajuri.
Tajuri menambahkan, sebelum meninggal balai desa, diharapkan warga mengkroscek sertifikat tanah yang diterima.
“Mohon kepada seluruh penerima sertifikat hari ini, untuk mengkroscek ulang sertifikatnya sebelum meninggalkan pendopo. Dilihat apa sudah benar nama maupun luas lahan,” pungkasnya.
Dalam kesempatan ini, ketua tim BPN Kabupaten Pasuruan Beda menyampaikan bahwa PTSL adalah program strategis nasional untuk mempercepat pendaftaran tanah secara massal, menyeluruh, dan gratis kecuali biaya materai serta patok.
“Dengan sertifikat ini, tanah warga sudah terlindungi secara hukum. Tidak mudah disengketakan, bisa jadi modal usaha ke bank, dan nilai ekonominya meningkat,” jelasnya.
Beda juga mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas kerjasamanya, baik dari tim panitia PTSl, pemerintah desa Bulukandang dan juga dukungan dan partisipasi masyarakat, sehingga hari ini sertifikat bisa di bagikan.
“Apresiasi sebesar-besarnya untuk panitia PTSL yang telah bahu-membahu dalam mensukseskan program ini. Tak lupa ucapan terimakasih kepada warga masyarakat desa Bulukandang yang telah mendukung dengan melengkapi pemberkasan, sehingga hari ini sertifikat bisa bagikan,” ujarnya.
Beda menghimbau kepada warga yang hari ini menerima sertifikat, untuk menjaga baik-baik sertifikat tanah ini. Jangan sampai rusak.
“Pesan saya, sertifikat ini tidak boleh di lipat dan laminating. Di cek dulu sebelum pulang, nama dan luas bidang, jangan ada kekeliruan. Tolong dijaga baik-baik sertifikat ini,” ujarnya sambil membuka penyerahan sertifikat tanah desa Bulukandang, kecamatan Prigen, kabupaten Pasuruan. (Sy)













