MALANG, restorasihukum.com – Terminal Tipe A Hamid Rusdi di Jl. Mayjen Sungkono No.11, Kel. Bumiaju, Kec. Kedungkandang, Kota Malang diduga mengalami gagal perencanaan. Pantauan https://restorasihukum.com Rabu (13/8/2026) pukul 09.29 WIB, terminal yang dibangun dengan anggaran besar itu tampak sepi. Tidak ada aktivitas angkutan kota maupun bus AKDP/AKAP.
Satu-satunya angkutan yang terlihat hanya Trans Jatim. Kios-kios di dalam terminal juga tampak tutup dan berdebu.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Terminal Hamid Rusdi yang dikelola Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur ini kondisinya memprihatinkan. Plang “KEDATANGAN BUS TRANS JATIM” berdiri sendiri di atas area kedatangan yang kosong.
“Terminal ini sudah bertahun-tahun sepi. Angkot dan bus umum lebih milih ngetem di luar karena tidak ada penumpang yang masuk ke sini,” ujar seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya.
Indikasi Gagal Perencanaan:
1. Akses dan Trayek: Tidak ada kebijakan tegas yang mewajibkan angkot dan bus umum masuk terminal. Akibatnya penumpang memilih naik-turun di luar
2. Lokasi: Jauh dari pusat keramaian dan tidak terintegrasi dengan angkutan pengumpan
3. Fasilitas Mati: Kios pedagang tutup, area parkir kosong, hanya dirawat seadanya
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar. Berapa miliar anggaran APBN/APBD yang sudah dihabiskan untuk membangun dan merawat terminal, jika pada akhirnya tidak berfungsi?
Pakar transportasi menilai, pembangunan terminal tanpa kajian trayek dan tanpa integrasi dengan angkot adalah pemborosan. “Ini bukan salah sopir angkot. Ini salah perencanaan dari awal,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala UPT Terminal Hamid Rusdi dan Kadishub Provinsi Jatim belum memberikan keterangan terkait fungsi terminal ini. Redaksi telah melayangkan surat konfirmasi.
“Jika dibiarkan, Terminal Hamid Rusdi hanya akan menjadi monumen pemborosan anggaran negara. Aparat penegak hukum diminta segera mengaudit pembangunan dan pengelolaan terminal ini.” (Red/tim)











