MALANG, restorasihukum.com – Surat konfirmasi resmi dari Media Restorasi Hukum kepada *PT Surya Kemasindo* di Jl. Melati No. 71, Desa Penjaraan, Sekarpuro, Kec. Pakis, Kab. Malang terkait penanganan Limbah B3 dan kepatuhan ketenagakerjaan diabaikan. Hingga 8 hari sejak dikirim tgl 5 Agustus 2026, tidak ada jawaban sama sekali dari pihak perusahaan.
Pembiaran ini menimbulkan dugaan perusahaan menutupi data lingkungan dan ketenagakerjaan dari pengawasan publik.
Surat bernomor *0237/V.26/MRH/Dumas/2026* itu dilayangkan pada 5 Agustus 2026 dan ditujukan langsung kepada Direktur PT Surya Kemasindo. Tembusan juga dikirim ke DLH Kab. Malang, Disnaker Kab. Malang, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Cab. Malang.
Dalam surat tersebut, media meminta konfirmasi terkait:
A. PENANGANAN LIMBAH B3
1. Prosedur penanganan Limbah B3 selama 3 bulan terakhir: tinta, pelarut/thinner, oli bekas, kain majun, limbah cair cucian mesin
2. Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 dan kerjasama dengan pihak ke-3 pengolah Limbah B3 berizin KLHK. Termasuk Manifest Limbah B3
B. DATA KETENAGAKERJAAN
1. Jumlah total karyawan Tetap, Kontrak, dan Harian
2. Apakah seluruh karyawan sudah Wajib Lapor Ketenagakerjaan WLK ke Disnaker
3. Apakah seluruh karyawan sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
Permintaan data tersebut diajukan berdasarkan *UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, PP No. 22 Tahun 2021, UU No. 13 Tahun 2003, dan UU No. 24 Tahun 2011*.
“Hingga berita ini diturunkan, belum ada itikad baik dari PT Surya Kemasindo untuk menjawab. Ini menunjukkan perusahaan tidak transparan dan patut diduga ada pelanggaran,” ujar Pimpinan Redaksi Media Restorasi Hukum, Rudik Hartono.
Pakar lingkungan menilai, jika perusahaan percetakan tidak bisa menunjukkan manifest pembuangan Limbah B3, maka berpotensi melakukan pencemaran. Sementara dari sisi ketenagakerjaan, jika karyawan tidak didaftarkan BPJS maka perusahaan melanggar hukum.
Redaksi mendesak *DLH Kab. Malang dan Disnaker Kab. Malang* segera melakukan sidak ke PT Surya Kemasindo untuk memastikan kepatuhan perusahaan.
“Sikap bungkam PT Surya Kemasindo atas surat konfirmasi resmi ini justru menguatkan kecurigaan publik. Redaksi akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan tindakan dari instansi terkait.” (Red/tim)












