MALANG, restorasihukum.com – Timbunan limbah dengan bau menyengat dan pengerahan alat berat excavator ditemukan di lahan Jl. Lingkar Barat Kepanjen, Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Lokasi tersebut diduga kuat merupakan tempat pembuangan limbah dari PG Kebonagung.
Parahnya, lahan seluas itu disebut-sebut merupakan milik pribadi yang disewa oleh PG Kebonagung sebagai tempat pembuangan. Aktivitas ini telah berlangsung dan meresahkan warga sekitar.
Pantauan tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 10.08 WIB*, terlihat timbunan tanah berwarna hitam, coklat dan bercak orange dengan tekstur seperti lumpur. Di tengah timbunan, 1 unit excavator kuning tampak sedang meratakan tanah.
Empat menit kemudian, pukul 10.12 WIB, 1 unit dump truk warna hijau dengan logo “Group Artemia Sierra Abad” nopol AG 8937 UQ juga terpantau berada di lokasi.
*”Ini tiap hari ada 4 dump truk yang buang ke sini pak. Baunya minta ampun, apalagi kalau hujan. Lalatnya juga banyak,”* ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurut informasi yang dihimpun, lokasi tersebut merupakan lahan milik pribadi yang disewa oleh PG Kebonagung untuk membuang limbah hasil produksi.
Padahal sesuai PP No. 22 Tahun 2021, setiap tempat pembuangan limbah industri wajib memiliki izin dari Dinas Lingkungan Hidup dan tidak boleh mencemari lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PG Kebonagung dan DLH Kabupaten Malang belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas pembuangan dan perizinan lokasi tersebut.
*”Kami meminta DLH segera turun melakukan sidak, uji lab, dan menyegel lokasi jika terbukti tidak berizin. Ini sudah masuk kategori pencemaran lingkungan,”* tegas sumber dari lembaga pemerhati lingkungan.
Jika terbukti melakukan pembuangan limbah tanpa izin, maka pihak penanggung jawab dapat dijerat Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH dengan ancaman pidana 3 hingga 10 tahun penjara.
Redaksi https://restorasihukum.com telah melayangkan surat konfirmasi kepada pihak terkait dan menunggu jawaban untuk pemberitaan yang berimbang. (Red/tim)












