Pemkab Pasuruan Ambil Langkah dan Kebijakan Dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026

0
3

Pasuruan, restorasihukum.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan bersama Pemkab Pasuruan menggelar rapat Paripurna dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026, Kamis (13/08/2026) bertempat di gedung paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan.

Hadir dalam rapat paripurna, Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori, ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat beserta jajaran wakilnya, anggota Dewan dari fraksi-fraksi, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pasuruan serta para insan pers dari berbagai media elektronik onlin maupun cetak.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat secara langsung memimpin dan membuka sidang paripurna tentang pengantar nota keuangan oleh Bupati Pasuruan.

Dalam sambutannya, Bupati Pasuruan yang di wakili oleh wakilnya Shobih Asrori menyampaikan pengantar nota keuangan Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Pasuruan tahun anggaran 2026.

“Rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2026 merupakan instrumen untuk melakukan penyesuaian terhadap dinamika perkembangan kondisi daerah, perubahan kebijakan pemerintah pusat maupun Pemprov, perkembangan penerimaan daerah, kebutuhan belanja yang bersifat prioritas dan mendesak serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan APBD tahun anggaran 2026 selama satu semester, ” paparnya.

Lebih lanjut, Gus Shobih menjelaskan, bahwa dalam penyusunan rancangan perubahan DPRD tahun anggaran 2026 ini, pemkab Pasuruan senantiasa memperhatikan kondisi fiskal daerah yang merupakan salah satu faktor utama yang harus menjadi perhatian kita bersama.

“Dengan kemampuan fiskal yang terbatas, kita harus dapat mengelola secara bijak agar tidak menggangu kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.

Gus sobih juga menjelaskan, bahwa Pemerintah kabupaten Pasuruan berkomitmen melakukan pengelolaan anggaran secara selektif, terukur dan berorientasi pada hasil.

“Kita harus memastikan bahwa belanja daerah diarahkan kepada program dan kegiatan yang memiliki dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat kabupaten Pasuruan,” ucapnya.

Sejak beberapa tahun ini, pendapatan daerah secara umum memiliki dinamika yang cukup fluktuatif, yang mengharuskan pemkab Pasuruan untuk dapat terus mencermatinya dengan seksama baik yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer pemerintah pusat, dan pendapatan transfer antar daerah dari provinsi.

Untuk mengatasi hal tersebut pemkab Pasuruan, telah melakukan beberapa langkah salah satunya dengan melakukan penyesuaian belanja daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

Langkah tersebut, diharapkan dapat mengatasi kondisi yang ada. Pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2026 ini, kebijakan-kebijakan di ambil pemerintah kabupaten Pasuruan salah satunya efisiensi belanja dengan mempertimbangkan prioritas kebutuhan dan ketersediaan dana.

Setelah penyampaian pengantar nota keuangan, DPRD Kabupaten Pasuruan kembali melaksanakan sidang paripurna II dalam rangka penyampaian pemandangan umum dari fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2026. (Sy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here