Pasuruan restorasihukum.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan harusnya sigap dalam mengatasi persoalan limbah B3 yang ada diwilayahnya sehingga tidak dibuang sembarangan apalagi dengan alasan untuk reklamasi bekas tambang galian C. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( KESDM ) akan mengkaji ulang dengan Kementerian Lingkungan Hidup ( KLH ) terkait spesifikasi limbah B3 yang dibuang secara asal asalan oleh pengusaha tanpa dilakukan dengan prosedur yang jelas. Menurut Direktur Jendral Mineral dan Batubara, Saat ini penentuan pengelolahan limbah B3 harus disertai ijin yang jelas serta dengan pengawasan yang rutin. serta diperlukan penelitan lanjutan di laboratorium.
Yang masuk Kriteria limbah B3, misalnya konsentrasi Hg-nya berapa, selenium-nya berapa, dijelaskan penentuan bottom ash dan fly ash sebagai limbah B3 tergantung pada bahan baku batubara yang ada . misalnya limbah batubara juga menentukan bottom ash dan fly ash-nya bisa dikategorikan limbah B3. jadi tidak bisa langsung dikategorikan bottom ash dan fly ash sebagai limbah B3.
Jadi kalau memang menurut hasil analisis laboratorium memenuhi syarat limbah B3 maka siapapun pelakunya bisa dijerat dengan Undang ndang linkungan Hidup. Jadi protokolnya itu yang harus benar, kriterianya juga harus benar, serta pengelolahan sesuai dengan ijin yang ada sehingga tidak menyalahi aturan yang ada dan tidak membahayakan bagi manusia maupun lingkungan yang ada disekitar pembuangan ataupun pengelolahan limbah B3 yang ada. ( Rd / Nn )








