MA Kuatkan Vonis 18 Tahun Penjara Zarof Ricar

0
114

Jakarta, restorasihukum.com – Mahkamah Agung (MA) resmi menguatkan vonis 18 tahun penjara terhadap Zarof Ricar setelah menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh Penuntut Umum maupun pihak terdakwa.

“Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa.” Putusan tersebut tertuang dalam amar kasasi Nomor 10824 K/Pid.Sus/2025, (14/11/2025).

Majelis hakim kasasi yang mengadili perkara ini dipimpin oleh Yohanes Priyana, dengan hakim anggota Noor Edi Yono dan Arizon Mega Jaya. Putusan diketok pada 12 November 2025, dengan Endang Lestari bertindak sebagai Panitera Pengganti.

Kasus ini mencuat setelah aparat penegak hukum menelusuri dugaan kejanggalan terkait vonis bebas Ronald Tanur di PN Surabaya. Penyelidikan kemudian mengarah ke kediaman Zarof Ricar.

Saat penggeledahan, aparat menemukan uang tunai lebih dari Rp. 900 miliar serta emas batangan lebih dari 50 kilogram di dalam rumah tersebut. Zarof gagal memberikan penjelasan yang sah atas asal-usul harta fantastis itu.

Setelah melalui proses peradilan, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar. Hukuman itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 18 tahun penjara. Selain pidana badan, seluruh harta yang ditemukan di kediamannya dirampas untuk negara karena tidak dapat dibuktikan asal-usulnya.

Majelis hakim tingkat banding dipimpin oleh Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here