surabaya, restorasihukum.com – Harapan Masyarakat luas dalam Pelayanan public untuk kepengurusan surat kendaraan bermontor atau di sebut BPKB (Buku Pedoman Pemilik Kendaraan) serta STNK ( Surat Tanda Nomer kendaran) di Wilayah Polda jawa timur sangatlah di butuhkan masyarakat untuk transparasinya.
Namun, kenyataan dalam pelayanan yang di lakukan oleh pihak Reg Iden Polda Jatim justru semakin tidak transparan saja. Hal ini Sering di manfaatkan oleh oknum yang berhubungan langsung dengan orang BJ deler (Biro Jasa Red). Dalam pengurusan STNK Maupun BPKB, ini jelas melanggar PP No 50 tahun 2010 tentang PNPB ( Penerimaan Negara Bukan Pajak ) serta biaya mutasi.
Selama ini Adanya pungutan di luar aturan penetapan pembayaran kendaran bermontor yang ada di seluruh samsat jawa timur tidak sesuai dengan PP No 50 Th 2010. Pembayaran harga formulir dengan kendaraan baru yang beda jenisnya, tentulah sangat mahal harganya bagi pembeli kendaraan baru baik R2 maupun R4, demi untuk mendapatkan formulir di kantor bersama Samsat.
Menurut salah satu nara sumber BJ yang dapat di percaya, sebut saja ADR mengatakan, Bahwa pihaknya selama ini memang berhubungan langsung dengan oknum samsat-samsat maupun polda yang ada di wilayah Jawa timur demi kelancaran untuk mendapatkan berkas formulir kendaraan baru baik R2 Maupun R4 .”Memang benar mas, Kalau kita tidak punyak kenalan orang dalam sangat sulit dan sangat ribet. Semua orang BJ itu kebanyakan harus memberikan fie kepada salah satu oknum yang di tunjuk oleh salah satu pimpinan untuk memberitahukan harga setiap kendaraan bermontor. Sesuai pengajuan jenis kendaran bermontor yang di ajukan,’’ jelasnya
RD juga menambakan ,’’ Harga setiap kendaraan bermontor sangat variatif mas. Untuk R4 Baru harga formulir berkisar Rp 2.150.000 juta.belum urusan kelengkapan surat surat lainnyamas…’’ tambahnya.











