Jakarta, restorasihukum.com – Kasus yang menimpa Sorbatua Siallagan tokoh adat dan pejuang lingkungan dari Komunitas Ompu Umbak Siallagan di Sumatera Utara menjadi simbol dari konflik agraria struktural yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Alih-alih memberikan perlindungan kepada masyarakat hukum adat, negara justru menggunakan instrumen hukum pidana untuk melegitimasi perampasan tanah demi kepentingan investasi.
Sebagai bentuk solidaritas dan intervensi moral, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengajukan dokumen Amicus Curiae dalam perkara kasasi Nomor 4398 K/PID.SUS-LH/2025 di Mahkamah Agung. Dokumen ini mendesak pembebasan Sorbatua dari tuduhan kriminal, yang berkaitan dengan upayanya membela tanah leluhurnya.
Amicus Curiae yang diserahkan menekankan pentingnya keadilan yang substansial, pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat, serta penolakan atas kriminalisasi terhadap para pembela lingkungan dan hak asasi manusia.
PBHI mengundang rekan-rekan media untuk meliput penyerahan Amicus Curiae:
- Hari/Tanggal: Selasa, 3 Juni 2025
- Waktu: Pukul 11.00 WIB hingga selesai
- Tempat: Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta
Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergabung dalam perjuangan melawan kriminalisasi dan menegakkan keadilan ekologis serta hak konstitusional masyarakat adat. (Red)












