Samarinda, restorasihukum.com – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan BT, direktur dari tiga perusahaan yang tergabung dalam Jembayan Muarabara Group, terkait dugaan korupsi penambangan batu bara di lahan transmigrasi di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Tony Yuswanto, mengatakan BT ditahan selama 20 hari ke depan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“BT setelah ditetapkan sebagai tersangka, malam ini langsung ditahan untuk 20 hari ke depan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan PT JMB, PT ABE, dan PT KRA melakukan penambangan secara tidak benar di tanah HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” ujar Tony, Senin (23/2/2026) malam.
BT diketahui menjabat sebagai direktur di PT Jembayan Muarabara, PT Arzara Baraindo Energitama, dan PT Kemilau Rindang Abadi. Ketiga perusahaan tersebut diduga menambang batu bara di lahan Hak Pengelolaan (HPL) No. 01 milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tanpa izin sejak 2001 hingga 2007.
BT menjadi tersangka ketiga dalam kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp500 miliar. Sebelumnya, penyidik telah menahan BH (Basri Hasan), mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kukar periode 2009–2010, serta ADR (Adinur), mantan Kadistamben Kukar periode 2011–2013.
Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) batu bara bagi tiga perusahaan tersebut di lahan transmigrasi.
Menurut Tony, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP untuk menetapkan BT sebagai tersangka.
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana lima tahun atau lebih serta kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
BT disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik mengungkap, aktivitas tambang ilegal tersebut menyebabkan tujuan program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di sejumlah desa di Kecamatan Tenggarong Seberang, seperti Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi, tidak tercapai.
Akibat kegiatan pertambangan itu, ratusan rumah, lahan pertanian, serta fasilitas umum dan sosial yang telah dibangun pemerintah untuk para transmigran dilaporkan hancur. Batu bara dari kawasan tersebut diduga dijual secara tidak sah.
“Atas perbuatan tersangka BT, negara dirugikan kurang lebih Rp500 miliar. Nilai kerugian ini masih dalam proses penghitungan oleh penyidik dan auditor untuk memperoleh angka pasti,” pungkas Tony.(Red)













