Mantan Kades Gedog Wetan Turen Serobot Tanah Warga

0
264

 MALANG RHN Pasar waringin baru desa Gedog kecamatan turen dalam pembebasan lahan bermasalah.Menurut  Jumani  sebagai warga kedok mengalami kerugian ratusan juta rupiah lantaran lapak tempat ia usaha pada tanggal  23 Agustus 2006 mengalami kebakaran.Dengan adanya
insiden kebakaran tersebut Jumani yang menempati lapak mulai tahun 1996 dapat membeli kepada almarhum mantan kepala desa Sunarko Kariyo Sasmito yang di saksikan oleh carek Sopyan seharga 35jt.
        Ibu Jumani  sebagai korban pada tanggal 15 Januari 2007 mendaftarkan diri untuk menempati pasar waringin baru yang akan segera di bangun dengan menempati Blok AA 11 No.6 dan 7 serta membayar administrasi sebesar Rp 250.000,-kepada CV.BANGUN selaku pengembang pembangunan
pasar baru Kedok.
        Selain dari pada itu korban juga membayar uang muka secara berangsur sampai 6 kali hingga mencapai 18jt.Menurut CV untuk menempati  lapak kembali para pedagang harus membayar 30%dari harga lapak pada saat itu,CV BANGUN menyelesaikan pembangunan pasar pada tanggal 20 April 2011 terlambat 9 bulan dari waktu yang di janjikan.Anehnya,CV memaksa kepada seluruh pedagang untuk segera melunasi sisa uang muka paling lambat tanggal 20 April 2009 jika tidak sanggup melunasi maka CV akan mencabut stan atau toko para pedagang secara sepihak.
        Pada tanggal 22 April 2009 ibu Jumani mendatangi kantor CV BANGUN dengan membawa uang sebesar 9jt untuk melunasi sisa uang muka akan tetapi di tolak dengan dalih bahwa kepemilikan stan ibu Jumani telah di cabut lantaran terlambat dua hari padahal pedagang lainya ada yang
terlambat hingga tiga bulan tapi masih di terima.Namun,ibu Jumani tetap berharap stan yang ia miliki bisa di tempati kembali meskipun telah terjadi diskriminasi terhadapnya.
        Hal senada komentar kuasa hukum ibu Jumani Eko Apriana,SH menjelaskan pada media terkait hal ini sudah di tindak lanjuti ke CV BANGUN yang berdomisili di Komplek Pasar Wisata Bandara Juanda Jl.Raya Pabean No.9 D Sedati Sidoarjo Jawa Timur.
        Mantan direktur CV BANGUN atas nama Nanang saat di klarifikasi oleh Eko sehubungan hal tersebut  ia menjawab ,”Dari pihak Jumani kalaumenginginkan uangnya kembali yang 18jt kami akan kembalikan,tapi mengenai uang yang 35jt yaa itu urusanya kan dengan desa karna dulu
beli setanya kepada Kades dan kalau gak terima silahkan saja laporkan pada Polisi”.CV BANGUN bahkan menantang sampai kepengadilan tinggipun ia tidak takut dan siap menghadapi timpal mantan direktur tersebut dengan sikap arogan seakan tidak punya rasa takut pada ranah hukum
sedikitpun.
        Eko sebagai kuasa hukum juga melakukan koordinasi pada mantan Kades Bambang Siswanto yang di duga sebagai aktor intelektualnyapermasalahan ini lantaran stan yang masih menjadi hak ibu Jumanitersebut saat ini telah di tempati oleh saudari Kolimah istrinya
mantan Kades. Dari sini  tampak jelas dugaan kuat ada main antara mantan Kades Gedog
wetan dengan CV BANGUN bahkan setiap mantan Kades setiap di mintai keterangan dan data-data terkait lahan tersebut dia selalu mengatakan suruh tanya pada CV karena dari CV lah yang membanagun,padahal dengan adanay pembangunan pasar Gedog Wetan tampa ada rekomendasi dari Kadessemuanya tidak akan terjadi karna tanah tersebut masih milik kantor
desa jelas Eko.(Man)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here