Ponorogo, restorasihukum.com – Diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pengadaan alat peraga sekolah dinas pendidikan senilai Rp4,5 miliar, Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, menahan mantan pelaksana tugas sekretaris daerah setempat, Yusuf Pribadi.
Kasus korupsi DAK untuk proyek pengadaan alat peraga yang melibatkan dana sebesar Rp8,1 miliar untuk tahun anggaran 2012 dan 2013 tersebut mulai diungkap Kejari Ponorogo pada Oktober 2014.
Diketahui barang yang diadakan didistribusikan ke 164 SD di Ponorogo. Kasus ini tercium setelah barang yang diserahkan ke sekolah-sekolah tidak sesuai standar yang ditentukan dan cepat rusak.
Sementara dalam persidangan terbukti dalam proyek terdapat pengkondisian lelang sehingga pemenangnya adalah dua perusahaan boneka dari Nur Sasongko, direktur CV Global dan pekerjaan pengadaan dilakukan CV Global. Proyek tersebut disebut oleh BPKP telah merugikan negara sebesar Rp4,5 miliar.
Terkait kasus tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Sucipto, mengatakan bahwa, “Tersangka kami tahan setelah fakta persidangan (dengan tersangka lain yang kini telah berstatus terpidana) dan pemeriksaan tambahan sudah klop dan membuat perkara ini menjadi jelas”.
Sucipto juga memastikan, pengembangan dan pemeriksaan kasus DAK telah rampung dilakukan, demikian juga seluruh proses penyidikan dan pemberkasan dari penyidik segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum yang ditunjuk.
Menurut Sucipto, penahanan Yusuf Pribadi merupakan bagian dari tahap pelimpahan berkas perkara penyidikan berikut tersangka ke JPU yang didasari oleh Surat Perintah Penahanan dengan nomor Sprint 25/O5.24/Fd.1/08/2015 tertanggal 11 Agustus 2015.
Dimana dalam surat tersebut, Kejari Ponorogo mencantumkan dakwaan terhadap YP yaitu pasal 12 huruf (b) UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 yat (1) ke-1 KUHP.
Untuk subsidaritas untuk dakwaan ini, Kejari Ponorogo menjerat YP dengan pasal 12 huruf (b) UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 yat (1) ke-1 KUHP. Pasal 12 UU ini mengandung ancaman minimal 4 tahun penjara.
Sucipto menjelaskan bahwa, memang berbeda dengan tujuh orang (kini terpidana) yang lain (yang dijerat pasal 3 dengan ancaman minimal 1 tahun), yang ini di dakwa dengan pasal 12 juga.
Ini karena peran YP yang sejak awal bersama-sama dengan tersangka Wabup Ida mengarahkan ke tujuh terpidana pada tindak pidana korupsi. (sdrt)





