Masa Jabatan Berakhir, Pemerintah Desa Sumbergedang Gelar Musdes dan Penjaringan Calon RT RW

0
235

Pasuruan, restorasihukum.com – Dalam rangka sosialisasi berakhirnya masa jabatan seluruh Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW), pemerintah Desa Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan menggelar Musyawarah Desa (Musdes), Senin (28/07/25) pukul 19.00 Wib.

Kegiatan Musdes tersebut, di gelar di pendopo desa setempat yang dihadiri oleh sekcam Pandaan Suwanto SH, kepala desa Sumbergedang Niam Sovie S,T, Ketua BPD beserta anggota, Ketua LPM beserta anggota, jajaran perangkat, babinsa, babinkantibmas, para Kasun, ketua BUMDES, ketua pokmas dan seluruh RT RW Desa Sumbergedang.

Acara di awali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dilanjutkan dengan pemutaran video terkait progres desa wisata Sumbergedang baru yang berlokasi di Tanah Kas Desa (TKD) di dusun Rajeg.

Mengawali sambutan, Sutikno selaku ketua BPD desa Sumbergedang menyampaikan jika pihaknya beberapa hari ini telah membahas dengan kepala desa tentang berakhirnya masa jabatan RT RW desa Sumbergedang.

“Sesuai regulasi, RT RW desa Sumbergedang tahun 2025 ini sudah berakhir masa jabatannya. Untuk itu, pemerintah desa melalui peraturan desa (perdes) dan peraturan kepala desa (perkades) hari ini melakukan Musyawarah desa (Musdes) tentang berakhirnya masa jabatan RT RW desa Sumbergedang,” ucapnya.

Lebih lanjut, cak Sutik sapaan akrabnya mengatakan, mengucapkan terimakasih kepada seluruh RT RW desa Sumbergedang atas dedikasinya selama menjabat yang telah membantu kinerja pak Kasun.

“Kami ucapakan terimakasih atas jasa-jasanya selama ini, tanpa RT RW tugas pemerintah desa tidak akan jalan. Berkat dukungan dan support kalian tugas Kasun bisa terbantu,” tuturnya.

Dikesempatan ini pula, sekcam Pandaan Suwanto SH menyampaikan terimakasih kasih dan apresiasi kepada pemerintah desa Sumbergedang yang telah mengembangkan potensi desa melalui progres wisata desa.

“Apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah desa Sumbergedang, motivasi baik mengembangkan desa dengan progres positif melalui wisata desanya, yang merupakan potensi besar dalam memajukan desa Sumbergedang,” ucap mantan Lurah Kolursari Bangil.

Terkait masa berakhirnya masa jabatan RT RW hari ini, lanjut sekcam yang akrab disapa Wanto ini menyampaikan terkait juknis dan pedoman masa jabatan RT RW yang sesuai aturan atau regulasi yang ada.

“Sesuai regulasi yang ada, setelah masa jabatan RT RW habis, maka pemerintah desa membentuk panitia penjaringan RT RW untuk SK yang baru. Keputusan ini bukan serta merta keputusan kepala desa, melainkan sudah sesuai aturan yang ada,” jelasnya.

Sementara itu, kepala desa Sumbergedang Niam Sovie ST juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada para RT RW desa Sumbergedang atas dedikasinya selama ini, yang telah membantu tugas pemerintah desa. Untuk itu, peran RT RW ini fungsinya cukup besar dalam kemajuan Sumbergedang baru.

“Tanpa RT RW pemerintah Desa tidak akan bisa jalan, untuk itu, peran kalian sangat penting dalam ikut memajukan desa Sumbergedang baru. Terimakasih atas dedikasi nya selama ini,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kades nyentrik yang akrab di sapa Sovi ini menyampaikan, jika berakhirnya masa jabatan RT RW hari ini, sudah sesuai regulasi dan ketentuan aturan yang ada. Untuk itu, kami bersama BPD membentuk panitia penjaringan atau perekrutan RT RW baru.

“Hari ini kalian semua sudah berakhir masa jabatannya sebagai RT RW. Akan tetapi, tugas kalian masih tetap, selama belum ada sertijab RT RW baru. Untuk itu, kalian atau warga yang berminat untuk menjadi RT RW, segera mendaftarkan diri ke panitia penjaringan yang ada di kantor desa Sumbergedang,” jelasnya sambil memperkenalkan ketua panitia penjaringan RT RW.

Kodim selaku panitia memberikan informasi kepada RT RW yang mau mendaftar diri lagi segera melengkapi dokumen yang di butuhkan.

“Pembukaan pendaftaran penjaringan atau perekrutan jabatan RT RW di buka mulai tanggal 29 Juli sampai 11 Agustus 2025. Untuk pendaftaran langsung Kep panitia yang ada di desa, untuk itu, dengan hormat kepada jajaran di desa, mohon kerjasamanya,” tutur mantan ketua PPS desa Sumbergedang.

Acara di akhiri dengan penandatanganan berita acara oleh BPD dan kepala desa Sumbergedang. Sekaligus penyerahan SK dari perangkat yang berhenti dan ditutup dengan doa serta pembagian insentif kepada seluruh RT RW desa Sumbergedang. Acara Musdes berjalan dengan aman dan lancar dari awal sampai akhir. (Sy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here