Mediasi Penal dalam Hukum Pidana Islam

0
38

Jakarta, restorasihukum.com – Dalam hukum Islam, khususnya hukum jinayat, tindak pidana (jarimah) diklasifikasikan menjadi tiga kategori utama, yaitu hudud, qisas-diyat, dan ta‘zir.

Gagasan mediasi dalam konteks pidana merupakan hal yang relatif baru dalam sistem hukum modern, karena tradisi hukum pidana umumnya berlandaskan paradigma retributif. Dalam paradigma ini, pidana dipandang sebagai bentuk pembalasan oleh negara terhadap pelanggar hukum, di mana negara menegakkan keadilan melalui sanksi terhadap perbuatan tersebut.

Seiring perkembangan pemikiran hukum, terjadi pergeseran paradigma menuju keadilan restoratif. Pendekatan ini menekankan pemulihan hubungan sosial, rekonsiliasi antara pelaku dan korban, serta rehabilitasi moral bagi pelaku. Dalam konteks ini, mediasi penal menjadi relevan karena menempatkan pelaku dan korban dalam posisi dialogis untuk mencapai penyelesaian yang adil serta memulihkan keseimbangan sosial.

Mediasi Penal dan Keadilan Restoratif

Dalam hukum positif Indonesia, konsep yang mirip dengan mediasi penal terdapat pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak melalui mekanisme diversi.

Diversi memindahkan penyelesaian perkara anak dari pengadilan formal ke luar jalur pengadilan dengan pendekatan restoratif, bertujuan menyeimbangkan perlindungan bagi anak pelaku dan hak-hak korban. Mekanisme ini menandai arah baru sistem peradilan pidana Indonesia yang lebih restoratif. Namun, pertanyaan muncul: apakah mediasi penal bisa diterapkan untuk pelaku dewasa?

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku pada 2026, tidak terdapat ketentuan eksplisit mengenai mediasi penal. Hal ini wajar karena KUHP bersifat materiil, sementara mediasi penal termasuk ranah hukum acara pidana, sehingga pengaturannya lebih tepat dimasukkan dalam undang-undang hukum acara pidana.

Hukum Jinayat dan Prinsip Pemaafan

Dalam hukum jinayat, pembagian pidana didasarkan pada sumber hukum dan sifatnya. Hudud bersumber langsung dari Al-Qur’an dan hadis, sedangkan ta‘zir merupakan hasil ijtihad penguasa sesuai konteks sosial. Hudud mencakup hak Allah dan manusia sehingga pemaafan korban tidak menghapus hukuman, berbeda dengan qisas dan diyat yang sepenuhnya merupakan hak manusia (huquq al-‘ibad), di mana pemaafan korban dapat menggugurkan hukuman dan diganti dengan kompensasi (diyat).

Al-Qur’an memberikan ruang bagi pemaafan dalam perkara qisas, sebagaimana dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 178 dan Al-Mā’idah ayat 45, menekankan pentingnya memberi maaf dan menggantinya dengan kompensasi. Prinsip afw (pemaafan) dan ṣulḥ (perdamaian) ini sejalan dengan semangat keadilan restoratif modern.

Praktik di Dunia Islam

Beberapa negara Islam, dalam perkara qisas, eksekusi hukuman menunggu persetujuan Raja, memberi kesempatan bagi keluarga korban mempertimbangkan pemaafan atau menerima diyat, difasilitasi lembaga perdamaian lokal dan tokoh masyarakat. Jika mediasi berhasil dan korban memaafkan pelaku, hukuman mati dapat dibatalkan, diganti diyat, atau bahkan ditiadakan sepenuhnya jika pemaafan diberikan tanpa syarat. Praktik ini menunjukkan integrasi mekanisme sosial, agama, dan administratif dalam mewujudkan keadilan restoratif.

Quo Vadis Indonesia?

Hingga kini, hukum pidana Indonesia belum memiliki dasar hukum jelas bagi mediasi penal. KUHP dan KUHAP tidak mengatur penyelesaian pidana melalui pendekatan restoratif berbasis mediasi. Reformasi KUHAP sedang digagas, namun kompleksitas politik hukum membuatnya sulit terwujud dalam waktu dekat.

Aceh menempati posisi strategis karena memiliki kewenangan normatif melalui Qanun Jinayat dan Qanun Acara Jinayat. Qanun ini tidak hanya berfungsi sebagai perangkat hukum substantif dan prosedural, tetapi juga sebagai ruang inovasi berbasis nilai Islam. Memasukkan ketentuan mediasi penal dalam qanun Aceh realistis dibanding menunggu reformasi nasional, bahkan bisa menjadi pilot project bagi hukum pidana nasional.

Aceh memiliki fondasi kuat untuk mengintegrasikan mediasi penal dengan prinsip afw (pemaafan), ishlah (perdamaian), dan diyat (kompensasi). Jika terbukti efektif menurunkan residivisme, mempercepat penyelesaian perkara, dan meningkatkan rasa keadilan, model ini bisa menjadi best practice bagi reformasi hukum pidana di Indonesia.

Penutup

Penerapan mediasi penal berbasis nilai Islam bukan sekadar eksperimen, melainkan upaya menghidupkan semangat hukum yang memulihkan, bukan menghukum. Reformasi hukum pidana Indonesia seharusnya mengarah pada sintesis keadilan restoratif modern dengan moralitas hukum Islam menegakkan hukum tanpa menghilangkan kemanusiaan.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here