Jakarta, restorasihukum.com – Selain profesi hakim, notaris juga dikenal sebagai “officium nobile” atau profesi mulia, karena keterkaitannya yang erat dengan aspek kemanusiaan. Profesi ini sudah dikenal sejak abad ke-2 hingga ke-3 pada masa Romawi Kuno, di mana para notaris dikenal sebagai scribae, tabellius, atau notarius, yaitu mereka yang bertugas mencatat pidato.
Istilah “notaris” sendiri berasal dari kata notarius, yaitu sebutan untuk penulis cepat atau stenografer pada masa itu. Notaris merupakan salah satu profesi hukum tertua yang pernah ada di dunia.
Menurut Pasal 1868 KUHPerdata, notaris merupakan lembaga sosial yang hadir untuk memenuhi kebutuhan komunikasi hukum antarindividu, terutama untuk memberikan kesaksian tertulis dalam urusan hukum perdata. Notaris memiliki kewenangan umum (openbaar gezag) untuk membuat akta otentik berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, profesi ini tidak termasuk dalam struktur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Menurut G.H.S. Lumban Tobing (1983), perkembangan profesi notaris di Indonesia tidak lepas dari pengaruh sistem kenotariatan di negara-negara Eropa, khususnya Belanda. Hal ini karena Undang-Undang Jabatan Notaris di Indonesia berasal dari “Notariswet” (Stbl. No. 20) yang dikeluarkan di Belanda pada 9 Juli 1842. “Notariswet” ini sebagian besar mengacu pada hukum notaris Prancis dari 25 Ventose tahun XI (16 Maret 1803), meskipun bukan terjemahan utuh.
Pada masa penjajahan Belanda, profesi notaris di Indonesia didominasi oleh warga Belanda dan timur asing lainnya yang tinggal di kota-kota besar. Hanya segelintir orang Indonesia dari kalangan tertentu yang memiliki kesempatan menjadi notaris dan tinggal di wilayah perkotaan, sedangkan sebagian besar masyarakat pribumi berada di kota kecil dan pedesaan.
Dikutip dari buku Notaris dan Penegakan Hukum oleh Hakim (2015), tercatat bahwa notaris pertama diangkat di Indonesia pada 27 Agustus 1620, yaitu Melchior Kelchem yang menjabat sebagai sekretaris College van Schenpenen di Jakarta. Setelah itu, notaris-notaris lain turut diangkat, yang kebanyakan berasal dari kalangan Belanda atau timur asing.
Pasca-kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, eksistensi profesi notaris tetap diakui berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyatakan bahwa seluruh peraturan perundang-undangan yang ada tetap berlaku selama belum ada aturan baru. Dengan dasar itu, peraturan Reglement op Het Notarisambt in Nederlands Indie masih diberlakukan.
Pada tahun 1948, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 tanggal 30 Oktober, pengangkatan notaris mulai dilakukan oleh Menteri Kehakiman. Kemudian pada 1954, Universitas Indonesia mulai mengadakan kursus notariat secara independen yang kemudian berkembang menjadi program spesialis notariat pada tahun 1970. Program ini memberikan gelar sarjana hukum kepada lulusannya dan tidak lagi menggunakan gelar CN (Candidate Notaris).
Hingga kini, profesi notaris diatur melalui beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Reglement op het Notarisambt in Indonesie (Stb.1860:3) yang terakhir diubah melalui Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 101,
- Ordonantie 16 September 1931 yang mengatur honorarium notaris,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1954 tentang Wakil Notaris dan Wakil Notaris Sementara,
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum,
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1949 tentang Sumpah atau Janji Jabatan Notaris.
Seiring perkembangan zaman dan dinamika kebutuhan hukum masyarakat Indonesia, berbagai ketentuan lama dianggap tidak lagi relevan. Maka, pada tahun 2004 diterbitkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Kemudian UU tersebut diperbarui melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014. (Red)














