Tangerang Selatan, restorasihukum.com – Tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap seorang pria berinisial Tonny Renaldo Matan (49) yang mengaku sebagai jaksa. Pelaku ditangkap di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten, dan kedapatan membawa senjata api (senpi) ilegal.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, mengatakan Tonny terbukti melakukan penipuan senilai Rp310 juta dengan modus menjanjikan bisa mengurus perkara hukum.
“Senjata api yang diamankan jenis revolver. Pelaku menipu seseorang dengan modus penanganan perkara, namun tidak disampaikan perkara apa,” ujar Apreza, Jumat (15/11/2025).
Dari total uang Rp. 310 juta yang ditipu, sebanyak Rp. 283 juta telah digunakan pelaku, sedangkan sisanya masih berada di rekening bank atas namanya.
Untuk meyakinkan korbannya, Tonny menyamar sebagai Staf Ahli Jaksa Agung berpangkat bintang satu serta mengaku memiliki banyak relasi jaksa di Kejaksaan Agung di Bulungan, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, Tonny bahkan mengenakan pakaian dinas harian (PDH) layaknya jaksa asli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, jaksa gadungan ini telah melakukan aksi penipuannya terhadap dua orang.
“Dia tadi menyampaikan, uangnya sudah habis. Masih sedang kami telusuri nanti,” tuturnya.
Tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung menyita revolver berisi tujuh peluru, serta 12 butir peluru aktif lainnya.
“Barang bukti peluru sebanyak 12 butir aktif dan bukti lainnya yang ditemukan dari pelaku antara lain, HP Nokia, membawa mobil Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu warna hitam, dua keping kartu ATM dan lain-lain.
Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Satreskrim Polres Tangerang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat pasal kepemilikan senjata api sesuai Undang-Undang Darurat,” tutup Apreza.(Red)













