Menilai Bukti Ilmiah (Scientific Evidence) dalam Pembuktian Perkara Lingkungan Hidup

0
107

Jakarta, restorasihukum.com – Pada Jumat, 3 Oktober 2025 Seiring meningkatnya kompleksitas persoalan lingkungan, Mahkamah Agung menegaskan pentingnya pendekatan khusus dalam menangani perkara lingkungan hidup (LH), baik secara perdata maupun pidana. Hal ini diatur secara tegas dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

Salah satu pokok penting dalam pedoman tersebut adalah penggunaan bukti ilmiah (scientific evidence) yang diakui sebagai bagian dari alat bukti sah dalam persidangan perkara lingkungan, baik di ranah perdata maupun pidana. Bukti ilmiah ini dapat berupa hasil uji laboratorium, laporan forensik lingkungan, pendapat ahli, hingga data berbasis teknologi modern yang relevan.

“Hakim harus mempertimbangkan ketepatan metode dan validitas prosedur pengambilan sampel serta memperhatikan akreditasi laboratorium,” tulis PERMA tersebut.

PERMA juga mengatur bahwa hakim wajib menguji kompetensi dan netralitas ahli yang diajukan oleh para pihak. Jika terdapat perbedaan pendapat antar ahli, hakim dapat meminta ahli tambahan untuk memberikan penilaian objektif, atau memilih pendapat ahli yang dianggap paling relevan dengan disertai dasar hukum yang kuat.

Dalam praktiknya, misalnya, sertifikat hasil analisis laboratorium dapat menjadi dasar bagi hakim untuk menilai adanya pencemaran, seperti air limbah yang terbukti melebihi ambang batas baku mutu. Namun, jika terdapat keraguan dalam menilai bukti ilmiah tersebut, hakim tidak boleh serta-merta membebaskan tergugat atau terdakwa.

Asas Perlindungan Lingkungan Jadi Panduan Utama

Dalam perkara lingkungan, hakim tidak sekadar menilai unsur-unsur hukum formal, melainkan juga harus berpijak pada dua asas utama, yakni:

1. In Dubio Pro Natura
Asas ini menekankan bahwa bila terdapat keraguan dalam menilai suatu bukti, maka keputusan harus diambil demi perlindungan lingkungan hidup.

2. Precautionary Principle (Prinsip Kehati-hatian)
Hakim wajib mengantisipasi potensi ancaman serius terhadap lingkungan, bahkan ketika bukti ilmiah belum sepenuhnya lengkap atau masih terbatas**. Langkah pencegahan kerusakan harus diprioritaskan, meskipun membutuhkan biaya lebih besar dibanding pelaksanaan kegiatan atau usaha.

Asas kehati-hatian ini juga tercermin dalam berbagai perjanjian internasional seperti Rio Declaration 1992 dan Convention on Biological Diversity, yang menjadi rujukan dalam sistem hukum lingkungan modern.

PERMA turut menggarisbawahi bahwa kerusakan yang ditimbulkan terhadap lingkungan—baik berdampak langsung terhadap kesehatan manusia saat ini maupun generasi mendatang—harus menjadi pertimbangan utama dalam menjatuhkan putusan.

Syarat Hakim Lingkungan: Wajib Bersertifikat

Menangani perkara lingkungan bukan kewenangan semua hakim. Hanya hakim yang telah mengikuti dan lulus Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup yang dapat ditunjuk menangani perkara jenis ini di peradilan umum. Sertifikasi ini penting agar hakim memahami dinamika lingkungan yang sangat spesifik dan multidisipliner.

Dengan pendekatan khusus ini, Mahkamah Agung menegaskan komitmennya agar perkara-perkara lingkungan tidak diputus hanya dengan kacamata formalistik semata, melainkan dengan perspektif perlindungan ekologis dan keberlanjutan jangka panjang.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here