Jakarta, restorasihukum.com – Salah satu asas fundamental dalam Hukum Acara Perdata menegaskan bahwa penentuan siapa yang akan digugat merupakan hak penuh dari Penggugat. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa inisiatif pengajuan gugatan berasal dari Penggugat, yang merasa dirugikan atas pelanggaran haknya, dan karenanya diyakini paling memahami siapa yang dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
Mahkamah Agung sebagai lembaga kasasi (judex juris) telah menetapkan yurisprudensi penting melalui Putusan No. 305K/Sip/1971 tanggal 16 Juni 1971. Dalam putusan itu ditegaskan bahwa “Pengadilan Tinggi tidak berwenang untuk, tanpa pemeriksaan ulang, secara ex officio menetapkan seseorang yang tidak digugat sebagai salah satu tergugat, karena tindakan tersebut bertentangan dengan asas acara perdata yang memberikan kewenangan tersebut sepenuhnya kepada Penggugat.”
Putusan ini memberikan pedoman penting bagi hakim dalam menangani perkara konkret. Kaidah hukum tersebut menunjukkan bahwa Penggugat memiliki kewenangan utama dalam menentukan siapa yang akan digugatnya. Namun, kesan yang timbul adalah bahwa hak ini bersifat absolut, seolah-olah menutup kemungkinan adanya kekeliruan formil dalam gugatan, seperti kurangnya pihak tergugat (plurium litis consortium) atau kesalahan dalam menentukan tergugat (error in persona).
Namun, jika dianalisis lebih dalam, putusan MA tersebut lahir sebagai respons atas tindakan Pengadilan Tinggi yang telah menetapkan seseorang sebagai tergugat padahal sebelumnya tidak pernah digugat di tingkat pertama. Dengan demikian, esensi dari putusan ini adalah untuk membatasi kewenangan Pengadilan Tinggi agar tidak menambahkan pihak baru dalam perkara tanpa proses pemeriksaan ulang.
Pembatasan ini tidak hanya berlaku terhadap pihak yang dijadikan Tergugat, tetapi juga terhadap pihak yang ingin ditambahkan sebagai Turut Tergugat. Hal ini ditegaskan kembali dalam Putusan MA No. 457K/Sip/1975 tanggal 18 November 1975 yang menyatakan bahwa “tidak dibenarkan apabila Pengadilan Tinggi memerintahkan Pengadilan Negeri untuk menambahkan pihak ketiga sebagai Turut Tergugat.”
Kaidah hukum dari dua putusan tersebut sejalan dengan asas perdata yang menekankan bahwa hanya Penggugat yang berwenang menentukan siapa yang akan digugat. Namun demikian, penting untuk mempertanyakan sejauh mana kewenangan tersebut berlaku secara formil.
Secara umum, dalam menentukan pihak yang akan digugat, Penggugat perlu memperhatikan dua aspek utama:
-
Adanya hubungan hukum antara Penggugat dan pihak yang digugat.
Penggugat perlu memastikan bahwa haknya memang telah dilanggar oleh pihak yang digugat. Dalam praktiknya, gugatan biasanya muncul karena dua alasan utama: pertama, adanya perjanjian yang dilanggar; dan kedua, karena adanya perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang dilakukan oleh pihak yang digugat. -
Penyesuaian dengan dalil dan ruang lingkup objek perkara.
Penggugat harus menyesuaikan pihak yang digugat dengan fokus dan substansi gugatan yang diajukan. Penentuan siapa saja yang harus ditarik sebagai Tergugat harus berangkat dari kebutuhan pembuktian dan penyelesaian substansi sengketa secara menyeluruh.
Meskipun Penggugat memiliki hak untuk menggugat pihak yang dianggap telah melanggar haknya, hak ini bukan tanpa batas. Tidak semua orang bisa secara serta-merta dijadikan Tergugat tanpa dasar hukum yang kuat. Apabila tidak terdapat hubungan hukum yang jelas, atau jika ruang lingkup perkara tidak relevan dengan pihak yang digugat, maka gugatan berpotensi mengandung cacat formil. Konsekuensinya, gugatan dapat dianggap keliru dalam menarik pihak (error in persona), atau bahkan dinilai kurang pihak (plurium litis consortium), yang dapat berujung pada tidak diterimanya gugatan. (Red)











