Jakarta, restorasihukum.com – Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa fatwa memiliki peran sentral sebagai sumber hukum tidak tertulis dalam sistem hukum nasional, terutama dalam penyelesaian perkara oleh peradilan agama. Pernyataan ini disampaikan saat dirinya menjadi pembicara dalam Annual Conference on Fatwa MUI Studies ke-9 yang diadakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kamis (25/7), di Ballroom Hotel Sari Pacific, Jakarta. Kehadirannya mewakili Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. (HC) Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.
Dalam forum yang dihadiri oleh ulama, akademisi, serta perwakilan lembaga keagamaan dan penegak hukum tersebut, Imron Rosyadi membawakan materi berjudul “Peran Fatwa dalam Putusan Peradilan Agama.”
Ia menjelaskan bahwa fatwa berfungsi sebagai panduan dalam memahami dan menafsirkan hukum Islam, khususnya ketika hukum positif belum mengatur secara jelas persoalan tertentu. Lebih dari sekadar produk keilmuan, fatwa mencerminkan dinamika sosial umat Islam dan harus dipahami oleh hakim sebagai respons atas kebutuhan hukum masyarakat Muslim di dalam sistem negara hukum Indonesia.
“Fatwa bukan hanya hasil pemikiran keagamaan, tetapi juga cerminan dari realitas sosial umat. Dalam konteks hukum, hakim perlu memandang fatwa sebagai wujud aspirasi masyarakat Muslim yang tetap berpegang pada prinsip negara hukum,” ujar Imron Rosyadi.
Ia juga menekankan pentingnya hubungan sinergis antara lembaga peradilan dan lembaga fatwa seperti MUI. Menurutnya, kedua lembaga ini sebaiknya saling mendukung dan mengisi, bukan bersaing atau tumpang tindih, dalam upaya mewujudkan keadilan yang tidak hanya prosedural, tetapi juga substantif, berlandaskan syariah dan konstitusi.
Konferensi tahunan ini merupakan forum strategis untuk mengevaluasi serta mengkaji peran dan perkembangan fatwa dalam kehidupan hukum dan sosial masyarakat Indonesia. Sejumlah tokoh penting hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Dr. KH. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Dr. Heru Susetyo, S.H., LL.M., M.Ag., Ph.D., serta mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H. (Red)











