Jakarta, restorasihukum.com – PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan setelah kantor perusahaan di kawasan Senayan, Jakarta, digeledah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Rabu (4/3/2026), Mirae Asset menjelaskan bahwa kedatangan penyidik merupakan bagian dari proses klarifikasi dan pengumpulan informasi terkait perkara yang telah berjalan sebelumnya.
“Sebagai bagian dari proses hukum yang telah berjalan, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menerima kunjungan dari pihak Bareskrim dan OJK terkait klarifikasi dan pengumpulan informasi,” pernyataan resmi perusahaan.
Perusahaan menegaskan akan bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas. Mirae Asset juga memastikan kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan normal dan pelayanan kepada nasabah tidak terdampak oleh proses hukum tersebut.
“Perusahaan menghormati dan bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan yang sedang berlangsung serta mendukung sepenuhnya permintaan data dan informasi yang diperlukan. Kami memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dan pelayanan tidak terdampak,” lanjut pernyataan tersebut.
Sebelumnya, OJK bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia pada Rabu (4/3/2026) siang. Dalam penggeledahan tersebut, belasan penyidik terlihat membawa sejumlah boks yang berisi barang bukti.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Daniel Bolly Hyronimus mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana di sektor pasar modal.
“Pada siang hari ini kami dari OJK dan Bareskrim Polri melakukan kegiatan penyidikan yaitu penggeledahan di PT MA. Kami didampingi oleh Bareskrim dalam proses tersebut,” ujar Daniel kepada wartawan di lokasi.
Menurut Daniel, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan transaksi semu saham yang melibatkan ASS selaku beneficial owner PT BEBS serta MWK yang merupakan mantan Direktur Investment Banking PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AS dan M. Sementara itu, proses penyidikan terhadap dugaan keterlibatan korporasi masih terus berjalan.
Daniel menyebut praktik dugaan insider trading tersebut menghasilkan keuntungan ilegal dengan nilai mencapai sekitar Rp14,5 triliun. OJK juga telah membekukan sekitar 2 miliar lembar saham dengan nilai sekitar Rp14,5 triliun agar tidak dapat diperdagangkan sementara waktu.
“Nilainya total sekitar Rp14,5 triliun dari saham-saham yang kami bekukan. Sekitar 2 miliar lembar saham dengan harga sekitar Rp7.000 per lembar saat ini tidak boleh diperdagangkan,” ujar Daniel.(Red)













