Malang, restorasihukum.com – Masa bakti Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan sudah habis, namun di perpanjang oleh Bupati Malang H Moch Sanusi penuh dengan dugaan penyimpangan, kenapa dikatakan seperti itu, mengingat masih banyak rekam jejak kepemimpinan sifatnya misterius dan cenderung dengan korupsi.
Salah satu contoh yang masih misterius mencuatnya praktek fee proyek dari mantan rekanan yang membongkar praktek permainan fee pengadaan mulai 10 % hingga 15%.
Baca juga berita terkait:
Fee Proyek Rp 4 Miliyar Ke Perumda Tirta Kanjuruan
Kali ini lagi dan lagi tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com mendapatkan data peristiwa tahun 2019 lalu terkait Asuransi sinarmas fiktif yang sangat merugikan karyawan dan belum terpublikasi.
Hal ini terkait program Asuransi yang dengan tujuan awal untuk kesejahteraan semua karyawan Perumda Tirta Kanjuruhan saat nanti akan pensiun harapannya dapat meningkatkan kesejahteraan untuk modal usaha atau untuk kebutuhan saat purna tugas jadi pegawai Perumda Tirta Kanjuruan.
Namun lagi dan lagi program tersebut hanyalah isapan jempol semata dan kandas di tengah jalan lantaran ada permainan dalam proses tersebut
Berdasarkan informasi yang diterima tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com dari berbagai sumber ordal bermula dari anak mas direktur utama Perumda Tirta Kanjuruan Samsul Hadi, yang menjadi rekanan Perumda Tirta Kanjuruhan berinisial “D” kebetulan istri “D” inisial “S” bekerja disebuah perusahaan Asuransi Sinarmas MSIG lite.
Semula proses berjalan lancar namun ditengah – tengah perjalanan kandas, karena suatu hal yang dinilai dalam transaksi ada ketidakwajaran dalam proses
Akhirnya Pihak Sinarmas MSIG Lite mengeluarkan surat resmi tertanggal 24 Oktober 2019 ditandatangani oleh RAD Jatim II Candra Satryawan dan Evi Yusiani selaku AD Star Winner Agency dan surat tersebut di kirim dan di sampaikan sebagai berikut :
1.Jumlah uang yang telah di setorkan oleh Perumda Tirta Kajururuhan Hingga September 2019 Rp.3.539.810.000,-
2.Jumlah uang yang telah di transfer oleh Sinarmas ke Perumda Tirta Kanjuruhan Rp.830.490.652,-
3.Nilai Tunai Seluruh Polish Per 20 September 2019 menurut perhitungan dari Sinarmas MSIG Rp.669.128.947,-
Menurut perhitungan normal tanpa hasil pengembangan selama kepersertaan seharusnya berjumlah Rp.2.709.319.348,- sehingga ada selisih kurang sebesar Rp.2.040.190.401,
Dari kekayaan yang sudah disetorkan Perumda Tirta Kanjuruhan kepada Sinarmas MSIG Lite. Upaya untuk meminta penjelasan tentang jumlah saldo kekayaan yang tidak sesuai tersebut telah perusahaan laksanakan dengan kronologis sebagai berikut :
Baca juga berita terkait:
Derita Dibalik Penandatanganan Pakta Integritas Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan
Derita Dibalik Penandatanganan Pakta Integritas Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan
Sebelum dikirimkanya surat telah ada penjelasan dari Sinarmas MSIG melalui sdr Candra Satryawan selaku RAD Jatim II,tentang jumlah kekayaan Perumda yang hanya tersisa Rp.669.128.947,-
Oleh karena masih bersifat lisan perusahaan meminta agar di kirim melalui surat resmi, pada tanggal 24 Oktober 2019 Sinarmas MSIG lite mengirimkan pemberitahuan secara resmi melalui surat yang berisi tentang saldo karyawan Perumda Tirta Kanjuruhan sebagimana perusahaan sampaikan diatas.
Sesudah menerima surat secara resmi, selanjutnya perusahaan Perumda Tirta Kanjuruhan meminta penjelasan.
Baca juga berita terkait:https://restorasihukum.com/inilah-13-orang-dari-perumda-tirta-kanjuruan-yang-sudah-dipanggil-kejari/
Maka pada tanggal 20 November 2019 Sinarmas MSIG lite datang yang diwakili oleh Bapak Achmad Rifa’I (dari sinarmas semarang), sdr Candra Satryawan beserta dua orang staf untuk memenuhi undangan Perumda Tirta Kanjuruhan guna menjelaskan saldo karyawan.
Dari perumda Tirta Kanjuruhan diwakili Direktur Bidang Umum,Ka.SPI Kapuslitbag, Kabag SDM dan Kabag Umum
Dari pertemuan tersebut menemukan beberapa kesimpulan, Bapak Achmad Rifa’I dari Sinarmas terlihat serta merasa heran dengan pola yang di laksanakan oleh Sinarmas Malang terkait kerjasama antara Sinarmas MSIG Malang dengan Perumda Tirta Kanjuruhan .
Karena kerjasama yang dilaksanakan dianggap tidak lazim, sebagaimana yang telah dilaksanakan oleh Bapak Achmad Rifa’i di beberapa PDAM yang ada di Jawa Tengah yang di tandatangani oleh Sinarmas Semarang.
Disatu sisi Achmad Rifa’I berjanji untuk segera mungkin menyelesaikan kasus tersebut. (Red/tim)













