OKI, restorasihukum.com – Satu-satu sekolah dasar (SD) dan sekolah menegah pertama (SMP) di kabupaten OKI yang berada di kecamatan Cengal, modusnya untuk penjualan 10 buku LKS harganya Rp. 136.000, ini berarti 1 bukunya harganya Rp13.600, dan buku paket harganya Rp. 46.000 per bukunya. Dan di Lempuing, untuk pembelian buku LKS yang ada di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) harganya Rp.100.000 untuk 10 buku LKS.
Tidak hanya itu, masih ada pungutan biaya-biaya lainnya seperti, biaya untuk pembuatan pagar sekolah dasar (SD), yang semuanya dibebankan kepada para murid sebesar Rp. 250.000 per murid, dengan jumlah 157 murid, dan biaya untuk menebus ijazah sekolah dasar (SD) yang juga dibebankan kepada muridnya sebesar Rp. 140.000 permurid.
Berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di lingkup Sekolah ” ada 58 jenis pungli yang ada di lingkup sekolah.” Dan sekolah-sekolah tersebut telah melakukan pungutan-pungutan liar terhadap murid-muridnya.
Menurut salah satu wali murid yang bernama Anton yang tinggal di kecamatan Cengal mengatakan, “Saya merasa keberatan dan terbebani mas, atas pungutan biaya-biaya ini yang semuanya di bebankan kepada murid, bukannya sekolah sudah ada anggaran dari pemerintah seperti BOS, dan bantuan-bantuan lainnya dari pemerintah. Lalu kenapa pihak sekolah masih saja membebabkan itu semua kepada para muridnya,” tegasnya.
Tidak hanya di kecamatan Cengal saja hal itu terjadi, di kecamatan Sungai Menang, dan kecamatan Lempuing juga ada pungutan biaya-biaya tersebut. Salah satu wali murid yang bernama Lukman dari kecamatan Sungai Menang dan Dasiyo dari kecamatan Lempuing, mereka juga mengatakan hal serupa dengan apa yang dikatakan Anton dari kecamatan Cengal.
“Mereka ingin perbuatan kepala sekolah yang ada di sekolah anak mereka dilaporkan atau di beritakan segera, agar Dinas pendidikan kabupaten OKI dan Satgas Saber Pungli tahu atas perbuatan kepala sekolah tersebut, karena perbuatan tersebut sudah sering dilakukan oleh kepala sekolah,” Ungkap para wali murid kepada awak media restorasihukum.com.
Berdasarkan hasil pantaun saat awak media restorasihukum.com yang ingin mengkomfirmasi kepada kepala sekolah tersebut, pihaknya selalu menghindar dan tidak pernah ada di tempat, baik yang ada di kecamatan Cengal, kecamatan Sungai Menang maupun di kecamatan Lempuing.
Bahkan awak media restorasihukum.com sudah berulang kali ingin kordinasi dengan kepala UPTD Pendidikan yang ada di kecamatan tersebut, kepala UPTD tersebut juga ikut menghindar.
Sehinga berita ini di terbitkan, agar pihak-pihak terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum kepala sekolah tersebut sesuai Undand-undang yang berlaku.
Kalo perlu kepala sekolah dan kepala UPTD yang melanggar aturan tersebut di mutasikan. Itu untuk pembelajaran sekolah-sekolah lain, agar tidak melakukan perbuatan itu. (Tim Abbas)










