Sebulan setelah Restorasi Hukum terbitkan “Skandal Batu Fantasy Garden”, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur lewat Surat No B-6298/2026 nyatakan laporan dugaan korupsi + pidana lingkungan PT Batu Fantasy Garden Desa Tulungrejo Kota Batu sudah masuk tahap telaah Jaksa Penelaah
SURABAYA/BATU – RESTORASI HUKUM, 11 Juni 2026. Perjuangan “Tim Ungkap Fakta Yuridis Restorasi Hukum” membongkar dugaan pelanggaran berlapis PT Batu Fantasy Garden di Desa Tulungrejo, Kota Batu, resmi masuk radar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Bukti baru diterima Pimpinan Redaksi Media Restorasi Hukum Rudik Hartono tertanggal 3 Juni 2026. Dalam Surat Nomor B-6298/M.5.5/Fd.1/06/2026, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Dr. IG. Punia Atmaja NR, S.H., M.H., CFrA, menyatakan Bidang Pidsus telah menindaklanjuti Surat Pengaduan TIM No 0217/V/26/MRH/Dumas/2026 tanggal 6 Mei 2026.
“Saat ini dalam proses tahap telaah oleh Jaksa Penelaah,” tulis surat bertanda tangan elektronik BSSN tersebut. Artinya, berkas dugaan korupsi + pidana lingkungan Batu Fantasy Garden sudah naik meja Pidsus Kejati Jatim.
Sebelumnya, 8 Mei 2026 https://restorasihukum.com menayangkan artikel eksklusif “EKSKLUSIF: TIM UNGKAP FAKTA YURIDIS http://RESTORASIHUKUM.COM BONGKAR SKANDAL BATU FANTASY GARDEN” berdasarkan dokumen resmi DPMPTSP Kota Batu “Perkembangan Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung PT. Batu Fantasy Garden”.
Dari dokumen itu, TIM menemukan *5 FAKTA YURIDIS BERPOTENSI PIDANA*:
1. OPERASIONAL TANPA AMDAL = KEJAHATAN LINGKUNGAN
Slide B DPMPTSP poin 3: “Dokumen AMDAL Lingkungan belum ada”. Padahal konstruksi sudah 100% selesai per 26 Januari 2026. Pasal 109 UU 32/2009 PPLH: Usaha tanpa AMDAL dipidana 1-3 tahun + denda Rp1-3 Miliar.
2. BANGUNAN LIAR 12.954,39 M2 = WAJIB BONGKAR
Slide B poin 1: “Kondisi Existing Disperkim” 20.000 m2, sementara “PBG BUMDes Mulyorejo” hanya 7.045,61 m2. Selisih 12.954,39 m2 = bangunan tanpa PBG. PP 16/2021 Pasal 267 ayat 2: Satpol PP wajib segel + perintahkan pembongkaran.
3. DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH KAS DESA 2,34 HA
Slide B poin 1: “Luas lahan tidak sinkron… 7,76 ha menjadi 10,1 ha”. Selisih 2,34 Ha = 23.400 m2. Asumsi NJOP Tulungrejo Rp3 juta/m2, potensi kerugian negara Rp70.200.000.000. Mengarah Pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 Tipikor: penjara seumur hidup/4 tahun minimal.
4. ANDALIN BELUM FINAL = RISIKO LALU LINTAS
Slide B poin 4: “Rekomendasi dokumen ANDALIN belum ditindaklanjut”. Padahal Pasal 47 UU 22/2009 LLAJ wajibkan analisis dampak lalu lintas untuk pusat kegiatan. Risiko macet + kecelakaan ditanggung publik.
5. ALIH TANGAN BUMDES KE PT DIDUGA MALADMINISTRASI
Slide A: “Perubahan Pemrakarsa dari BUMDes ke PT. Batu Fantasy Garden”. Pasal 77 UU 6/2014 tentang Desa: Kekayaan desa tidak boleh dialihkan kecuali lewat Musdes + Perdes. Jika tidak ada = direksi BUMDes + PT bisa dijerat Pasal 3 UU Tipikor penyalahgunaan wewenang.
“REKOMENDASI DINAS JADI KUNCI: ILEGAL”
Yang paling telak, Slide E Rekomendasi DPMPTSP Kota Batu poin 1: “Menunda operasional sampai izin lengkap”. TIM menilai frasa ini pengakuan resmi bahwa per 2026 PT Batu Fantasy Garden “belum layak operasi”. Jika nekat buka = melanggar Pasal 216 KUHP “melawan perintah pejabat”.
SIKAP TIM UNGKAP FAKTA YURIDIS http://RESTORASIHUKUM.COM:
1. Mendesak Satpol PP Kota Batu segera segel lokasi sesuai PP 16/2021.
2. Mendesak Kejari Batu naikkan ke tahap lidik dugaan Tipikor Rp70,2M + Pasal 109 UU 32/2009.
3. Mendesak Gakkum KLHK turun hentikan kerusakan lingkungan.
4. Mendesak BPKP audit status lahan 2,34 Ha Tanah Kas Desa.
“Dokumen lengkap sudah kami kantongi. Surat jawaban Kejati Jatim ini membuktikan laporan masyarakat tidak diabaikan. Kami akan kawal sampai gerbang ‘Mikurotopia’ disegel atau semua izinnya beres,” tegas Rudik Hartono.
PERNYATAAN PENUTUP:
“Wisata Kota Batu boleh indah, tapi jangan dibangun di atas bangkai hukum. Kalau tanpa AMDAL + serobot tanah desa saja bisa beroperasi, besok semua investor ikut main curang. Kejati Jatim sudah pegang berkasnya. Sekarang giliran Pemkot Batu, Satpol PP, Kejari Batu, dan Gakkum KLHK membuktikan hukum itu tajam ke atas, bukan cuma ke bawah,” tutup Tim.
*tim/red*
*Redaksi http://RestorasiHukum.com*
Kontak Redaksi: 082333393779













