Kalimantan Timur, restorasihukum.com – Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Suwidya, bersama tiga Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda), melaksanakan kegiatan pembinaan di Pengadilan Negeri Penajam pada Rabu (15/10/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin yang dilakukan secara bergilir ke seluruh pengadilan negeri di bawah yurisdiksi PT Kalimantan Timur.
Dalam kegiatan kali ini, pembinaan melibatkan tiga pengadilan negeri, yakni PN Balikpapan, PN Tanah Grogot, dan PN Penajam sebagai tuan rumah. Momentum tersebut dimanfaatkan untuk memperkuat pemahaman terhadap integritas dan profesionalisme aparatur peradilan.
Dalam sambutannya, Ketua PT Kaltim Suwidya menekankan pentingnya menjadikan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai landasan dalam menjalankan tugas di lingkungan pengadilan. “SEMA harus selalu menjadi pedoman agar seluruh aparat penegak hukum di lingkungan pengadilan tetap berjalan pada jalurnya. Ketua, hakim, dan seluruh warga pengadilan harus menjadi role model dalam menjaga marwah lembaga peradilan, baik di tempat kerja maupun dalam kehidupan sehari-hari,” ucap Suwidya tegas.
Lebih jauh, ia menyoroti dua isu krusial yang kerap mencuat dalam tubuh peradilan: relasi yang tidak patut dengan lawan jenis dan praktik suap. “Kedua hal tersebut akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan, termasuk penurunan pangkat atau hukuman lainnya bagi pelanggaran integritas maupun profesionalisme,” tambahnya.
Pembinaan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian tiga materi utama oleh tiga orang Hakim Tinggi Pengawas Daerah. Materi pertama disampaikan oleh Hakim Tinggi Haryanta yang mengangkat tema “Persamaan Persepsi Role Model dalam Integritas dan Profesionalisme”. Ia menekankan pentingnya membangun jiwa korsa di antara para hakim, serta pentingnya etika pergaulan dan peningkatan kapasitas dalam bidang hukum. “Setiap hakim harus mampu membawa diri, bersikap, dan berkomunikasi dengan baik, sesuai pedoman integritas sebagaimana diatur dalam Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/Maklumat/KMA/2017 dalam hubungannya dengan KEPPH,” jelas Haryanta.
Materi kedua disampaikan oleh Hakim Tinggi Erma Suharti dengan fokus pada aspek Kebebasan Hakim dan pelayanan publik. Dalam paparannya, ia mengacu pada SK Ketua MA Nomor 26/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. “Setiap pengadilan harus memiliki standar pelayanan yang harus mempunyai 4 ruang lingkup pelayanan, memuat 7 komponen standar pelayanan, apabila standar pelayanan tidak terpenuhi, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dari pusat,” ujarnya.
Sesi ketiga diisi oleh Hakim Tinggi Eddy Parulian Siregar yang membahas pentingnya Kemandirian Hakim. Ia mengingatkan bahwa kebebasan hakim bukan berarti kebebasan tanpa batas. “Hakim harus memiliki kemandirian, baik secara individual maupun institusional. Namun, kemandirian itu tetap berada dalam koridor bimbingan dan petunjuk pimpinan pengadilan,” tuturnya, merujuk pada SEMA No. 10/2005.
Melalui kegiatan ini, para aparatur pengadilan diharapkan semakin memperkuat komitmen terhadap nilai-nilai dasar dalam dunia peradilan—integritas, profesionalisme, dan kemandirian—serta memahami bahwa posisi mereka merupakan ujung tombak dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia.(Red)












