Polda Jateng Bongkar Tambang Minyak Ilegal di Lahan Perhutani Blora

0
57

Semarang, restorasihukum.com – Polda Jawa Tengah membongkar praktik pengeboran minyak ilegal yang dilakukan di kawasan hutan milik Perhutani di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Djoko Julianto, mengatakan terdapat tiga lokasi sumur minyak ilegal yang diungkap dalam periode Maret hingga April 2026. Aktivitas tersebut diduga telah berjalan selama sekitar tiga bulan. Ketiga lokasi pengeboran berada di wilayah Kecamatan Kunduran dan Japah, Kabupaten Blora.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menetapkan tiga orang tersangka yang berperan sebagai pengelola sekaligus pemodal, masing-masing berinisial S (50) warga Blora, serta B (34) dan K (51) warga Kabupaten Rembang.

“Ketiga sumur tersebut berada di kawasan Perhutani dan dikelola secara ilegal,” ujar Djoko.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya menara rig, mesin pompa, puluhan pipa besi berbagai ukuran, serta minyak mentah yang telah dipompa dan disimpan dalam sejumlah wadah. Minyak hasil pengeboran tersebut diketahui belum sempat dipasarkan dan masih ditimbun di lokasi.

Djoko menegaskan, aktivitas pengeboran minyak secara ilegal tersebut berpotensi membahayakan lingkungan serta keselamatan masyarakat sekitar.

Para tersangka kini dijerat dengan ketentuan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here