Klausul Arbitrase Jadi Penentu, PN Surabaya Nyatakan Tidak Berwenangan Mengadili

0
155

Surabaya, restorasihukum.com – Pengadilan Negeri Surabaya kembali menegaskan pentingnya klausul arbitrase dalam sengketa perdata. Dalam perkara terbaru yang melibatkan pengalihan hak piutang, majelis hakim menyatakan bahwa lembaga peradilan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili karena para pihak sebelumnya telah menyepakati penyelesaian melalui jalur arbitrase.

Putusan ini tercatat dalam perkara bernomor 525/Pdt.G/2025/PN Sby dan dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis, 9 Oktober 2025. Majelis hakim yang memeriksa perkara ini diketuai oleh Satyawati Yun Irianti, dengan anggota Purnomo Hadiyarto dan Muhammad Sukamto.

“Mengabulkan eksepsi Tergugat I, menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini,” demikian amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

Sengketa ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh Santi Ferawati dan Prasetyo Aodi Susanto terhadap PT Komunal Finansial Indonesia (Tergugat I) dan PT Duma Prima Sinergi melalui brand Oemah Moerah Property (Tergugat II). Para penggugat mempersoalkan tindakan Tergugat I yang dinilai secara melawan hukum mengalihkan piutang kepada Tergugat II, hingga menimbulkan kerugian baik materiil maupun imateriil.

Menanggapi gugatan tersebut, Tergugat I mengajukan eksepsi kompetensi absolut dengan alasan perjanjian pemberian pinjaman antara pihak-pihak yang bersengketa memuat klausul penyelesaian melalui arbitrase.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa keberadaan klausul arbitrase membatasi yurisdiksi pengadilan negeri untuk memeriksa perkara tersebut. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

“Lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa,” tambah Majelis Hakim dalam pertimbangannya, mengacu pada Pasal 1 angka 8 UU tersebut.

Selain itu, Majelis juga mengacu pada Pasal 1 angka 2 dan Pasal 2 UU Arbitrase, serta yurisprudensi Mahkamah Agung melalui Putusan No. 115 PK/Pdt/1983 yang menegaskan bahwa apabila para pihak telah membuat perjanjian arbitrase secara tertulis, maka sengketa yang timbul harus diselesaikan melalui jalur tersebut.

Menanggapi dalil penggugat yang menyatakan bahwa lembaga arbitrase hanya bersifat membantu penyelesaian damai dan bukan lembaga peradilan, majelis hakim secara tegas menolaknya.

“Majelis menolak tanggapan Penggugat karena lembaga arbitrase adalah lembaga yang menyelesaikan sengketa dengan mendengarkan kedua belah pihak dan memeriksa bukti surat yang mendukung dalil atau bantahan para pihak dalam sengketa melalui arbitrase,” tegas majelis hakim dalam putusannya.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa sengketa yang telah dicantumkan secara tegas akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), tidak dapat dialihkan ke ranah pengadilan umum.

“Berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa eksepsi Tergugat I beralasan hukum oleh karena itu harus dikabulkan dan selanjutnya Pengadilan Negeri menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini,” tutup Majelis Hakim.

Meskipun demikian, para pihak dalam perkara ini masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here