Pelaku Pelanggaran Pemilu Akan Ditindak Tegas

0
206

Surabaya, restorasihukum.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim guna menindak pelanggaran Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019. Jika ditemukan pelanggaran, akan diproses melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Kepala Kejati Sunarta memastikan tidak akan tebang pilih dalam menindak siapapun dan pihak manapun yang melakukan pelanggaran pemilu. Dalam Gakkumdu, juga terdiri dari unsur kepolisian. “Jika ada laporan atau temuan, dibahas dalam Sentra Gakkumdu. Jika memenuhi unsur tindak pidana pemilu, langsung ditangani penyidik. Kejaksaan tinggal menunggu proses dari Panwaslu dan kepolisian,” katanya, Senin (24/9/2018)

Jenis pelanggaran pada proses pemilu, kata dia, bisa diklasifikasikan sesuai ranahnya. Jika ada unsur pidananya, pasti akan diproses oleh kepolisian dan dilanjutkan ke Kejaksaan. Dicontohkan Sunarta, bentuk tindak pidana pemilu seperti money politic dan pelanggaran kampanye. “Sentra Gakkumdu memproses tindak pidana yang berkaitan dengan Pemilu,” ujarnya.

Pejabat asal Subang, Jabar ini menambahkan, penanganan pada Gakkumdu mempunyai waktu 14 hari penyidikan. Dalam kurun waktu itu harus sudah selesai. Jika penyidikan sudah pada Jaksa, lanjut Sunarta, dalam waktu lima hari harus sudah P21 (berkas dinyatakan sempurna).

Setelah itu, jika sudah P21 dan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti), dalam waktu lima hari harus segera dilimpah ke Pengadilan. “Majelis Hakim mempunyai waktu tujuh hari untuk segera putus,” terangnya.

Kenapa prosesnya perlu cepat, masih kata Sunarta, jangan sampai putusan itu merugikan salah satu pihak. Semisal, prosesnya belum sampai putus, tapi sudah ditetapkan pemenang dan terbukti ada kecurangan. “Sebelum penetapan pemenang harus sudah putus. Dan itu tidak sampai kasasi, banding pun waktunya terbatas juga. Dan tidak ada upaya hukum lain, banding sudah final,” paparnya.

Untuk Sentra Gakkumdu ini, Sunarta mengaku sentra tersebut ada di 38 Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Jatim. Nantinya total Gakkumdu yang disebar di 38 Kejari ini akan mengawal jalannya Pileg dan Pilpres 2019 di Jatim. Kalau untuk provinsi, Sentra Gakkumdu diketuai oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim. Sedangkan di Kejari dipegang oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum). (msd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here