Pembuangan Limbah PT Surabaya Mekabox Dilaporkan Ke Polda Jatim

0
1151

Surabaya, restorasihukum.com – Lagi dan lagi aktivitas dugaan pembuangan limbah dari PT Surabaya Mekabox berlangsung dengan lancar tanpa kantungi izin tranporter dan juga izin pemanfaatan dari KLHK (kementerian lingkungan hidup dan kehutanan).

Berawal dari informasi masyarakat menyampaikan kalau merasa aneh dengan adanya puluhan dump truck tronton yang terlihat keluar masuk kawasan PT Surabaya Mekabox dan antrian yang cukup panjang di luar pabrik, tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com menggali informasi akan kegiatan tersebut.

Baca juga berita terkait :

Diduga Oplos Limbah PT Surabaya Mekabox Dilaporkan Ke Polda Jawa Timur

Dari keterangan warga masyarakat setempat AN (inisial) menyampaikan, “Truk itu antri untuk muat limbah bekas kebakaran pak, dulu sempat berjalan tapi entah karena apa kok berhenti, serah saya awalnya limbah tersebut dibuang ke wilayah Cerme Gresik dan Wringinanom dan sempat di proses oleh Polres Gresik. ” Ungkapnya.

Masih kata AN menambahkan ” Selain di Gresik, pembuangan juga pernah di wilayah hukum polres Mojokerto dan berhenti lagi pak, kalau sekarang informasinya di buang ke daerah Paciran Kabupaten Lamongan sekitar Sunan Drajat pak kalau nggak salah.” Pungkasnya.

Dengan adanya informasi tersebut tim ungkap fakta yuridis memberikan laporan informasi kepada Dirkrimsus Polda Jawa Timur Kombes Pol Gideon Arif Setyawan melalui pesan singkat whatsapp agar ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Dengan adanya pemberitaan ini diharapkan pihak Polda Jawa Timur tidak lagi membiarkan aktivitas dugaan melanggar peraturan pemerintah no 101 tahun 2014 tentang lingkungan hidup dan juga peraturan menteri KLHK no 4 tahun 2020 tentang angkutan limbah tersebut. (red/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here