Penandatanganan Nota Kesepahaman (Mou) Antara Kejaksaan Negeri Badung Bali Dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali

0
33

Bali, restorasihukum.com – Pada Rabu, 2 Juli 2025, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Badung, Bali, telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejari Badung dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., bersama Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumertayasa, S.H., M.Hum.

Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan hukum serta memperkuat kesadaran dan pemahaman hukum, baik di kalangan akademisi maupun praktisi. Dalam kesempatan itu, Kajari Badung menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan wawasan dan pengetahuan hukum bagi para insan Adhyaksa melalui kemitraan strategis dengan institusi pendidikan tinggi.

Penandatanganan MoU ini juga menjadi momentum penting di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini tengah berlangsung. Kejaksaan menilai masukan dari kalangan akademisi, seperti perguruan tinggi, sangat dibutuhkan agar RUU KUHAP nantinya dapat menjadi landasan kokoh dalam pelaksanaan KUHP yang baru. Harapannya, sistem peradilan pidana yang terbentuk bisa berjalan secara terpadu, sinergis, efisien, saling mengawasi, serta mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan dan tumpang tindih antar lembaga, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Kesepakatan ini juga sejalan dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: Per-013/A/JA/11/2017 tentang Strategi Kepemimpinan, khususnya Pasal 6 huruf d. yang menekankan pentingnya membangun kepercayaan publik melalui peningkatan sinergi dengan perguruan tinggi. Tujuannya adalah untuk memperkuat institusi kejaksaan melalui pengembangan kualitas sumber daya manusia, kegiatan riset dan kajian ilmiah, serta pengabdian kepada masyarakat. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here