Bali, restorasihukum.com – Pada Rabu, 2 Juli 2025, Kejaksaan Negeri Badung, Bali, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum periode November 2024 hingga Juni 2025. Bertempat di kantor Kejari Badung, Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto No. 5, pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 199 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), terdiri dari 102 kasus narkotika dan 97 perkara lainnya, termasuk tindak pidana orang, harta benda, dan ketertiban umum.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain meliputi:
-
12.061 gram ganja
-
3.745,19 gram ekstasi
-
1.113,93 gram sabu-sabu
-
332,02 gram kokain
-
364,53 gram psilosina
-
5.371,49 gram psikotropika (pil koplo)
Narkotika tersebut dimusnahkan menggunakan mobil incinerator milik BNN Provinsi Bali, yang mampu menghancurkan senyawa berbahaya dalam waktu 2–3 jam. Selain itu, alat-alat produksi narkoba milik dua terdakwa warga negara Ukraina, Ivan dan Mykyta Volovod—yang telah divonis penjara seumur hidup—dihancurkan menggunakan alat berat.
Barang bukti lain seperti senjata tajam, airsoft gun, dan ponsel dihancurkan dengan mesin gerinda, sementara kondom dari perkara asusila di tempat pijat “SPA” dibakar bersama barang bukti lainnya.
Hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat, antara lain:
-
Kajari Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H.
-
Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara
-
Dekan FH Universitas Udayana, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumertayasa
-
Wakil Ketua III DPRD Badung, Drs. I Made Sunarta
-
Perwakilan Forkopimda, Bea Cukai, BNN, serta TNI/Polri
-
Kepala Sekolah dan siswa SMK PGRI 2 Badung
Keterlibatan pelajar SMK dalam kegiatan ini merupakan bagian dari kerja sama edukatif antara Kejari Badung dan SMK PGRI 2 Badung. Melalui kolaborasi ini, siswa diberikan kesempatan praktik langsung dalam pengelolaan barang sitaan, khususnya kendaraan bermotor. Mereka dilatih untuk merawat dan memperbaiki kendaraan agar tetap dalam kondisi layak. Program ini merupakan inisiatif pertama di Indonesia dan telah mendapatkan apresiasi dari Jaksa Agung Muda Pengawasan serta Komisi Kejaksaan RI, bahkan telah diadopsi oleh beberapa Kejaksaan Negeri lainnya.
Dengan melibatkan akademisi dan pelajar, Kejari Badung berupaya menanamkan nilai-nilai kesadaran hukum sejak dini, sekaligus membangun sinergi yang kuat antara penegak hukum dan masyarakat. (Red)











