Situbondo, restorasihukum.com -Diketahui sebelumnya, aparat kepolisian Situbondo melakukan penangkapan terhadap Ketua DPC Partai Demokrat, Sunardi di tepi jalan raya Basuki Rahmat Situbondo, saat akan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Situbondo.
Penangkapan dilakukan, karena Sunardi yang menjadi tersangka korupsi dana banpol tahun 2012 dianggap berusaha menghindar dari upaya bawa paksa yang akan dilakukan polisi.
Penangkapan terhadap Sunardi itu sendiri terjadi saat Sunardi bersama istri dan sopirnya menumpang mobil Grand Livina N 1314 NO. Dan saat berhenti di areal pertokoan, sebelah timur kantor Kejaksaan Negeri Situbondo, mobil di grebek, selanjutnya mobil beserta semua penumpang yang ada langsung digiring ke Mapolres Situbondo.
Namun menurut versi kuasa hukumnya, Siti Utami, penangkapan Ketua DPC Partai Demokrat, Sunardi, dinilai melanggar ketentuan. Pasalnya saat ditangkap kliennya sedang sakit dan telah menyampaikan surat keterangan dokter.
Kendati demikian Siti menyatakan bahwa, pihaknya akan tetap taat hukum dan saling menghormati upaya yang dilakukan aparat kepolisian.”Sesuai mekanisme sebetulnya ada pelanggaran. Saya sebetulnya bisa mengajukan lagi praperadilan terhadap klien saya. Tapi, kita taat hukum dan saling menghormati,” ujarnya.
Menurut Siti pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kliennya terkait langkah hukum yang akan dilakukan. Dan besar kemungkinan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.
Baik kepada pihak kepolisian maupun kejaksaan. “Surat pengajuan penangguhan penahanan sudah kami siapkan. Yang jelas, klien saya taat hukum dan akan selalu kooperatif,” jelas Siti.
Dalam kasus ini, Kapolres Situbondo AKBP Hadi Utomo mengaku masih akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, untuk rencana penyerahan Sunardi yang menjadi tersangka korupsi dana Banpol tahun 2012.
Untuk itu saat ini pihaknya belum bisa menentukan, apakah pihaknya akan melakukan penahanan terhadap tersangka atau tidak.
“Yang jelas kami punya waktu 1 x 24 jam, sebelum menentukan apakah akan melakukan penahanan atau tidak. Kami masih berkoordinasi dengan jaksa,” ungkap Hadi. (rsdi)












